Diamankan BB 5 Kg Sabu Dari Oknum Polisi, Kapolda Riau M Iqbal : Saya Akan Pecat
SIBERONE.COM - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).
"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Irjen M Iqbal.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Irjen M Iqbal.
Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejadan kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(A-R)
Berita Lainnya
Tingkatkan Kewaspadaan, BPBD Ria Imbau Kabupaten Kota Siaga Bencana Musim Hujan
Kantor Disdik Riau Terbakar, Api Merembet ke Gudang Berkas
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto Warisan Dunia UNESCO Ludes Terbakar
Pamit Mancing di Sungai Pemali Brebes, Satria Hilang Misterius
Sebanyak 193 Jiwa di 4 Desa Terdampak Banjir di Seram
Guru Kungfu di Inhil Ditemukan Tidak Bernyawa, Diduga Jatuh dari Tangga
Liburan di Wisata Lubang Kalam Kampar, 2 Wisatawan Tenggelam
Selain Berikan Himbauan Polres Pekalongan, Beri Masker Gratis Kepada Warga Terdampak Banjir
PT. PSPI Kampar Diduga Halang Halangi Wartawan yang Hendak Lakukan Peliputan
Tabrakan Kapal Spob Melissa vs Tb Ab1 di Sungai Siak, 1 Orang Hilang
Pasca Insiden Kebakaran, Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Jateng dan DIY Dipastikan Aman