Sadis, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal Ternyata Pacar Korban


SIBERONE.COM - Penemuan sosok mayat seorang wanita hamil yang di temukan warga dalam keadaan tertelungkup di dalam parit di area persawahan Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal pada Sabtu (5/3/2022) akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama N (19) yang merupakan seorang mahasiswa, alamat Desa Karangsembung RT. 002 RW. 008 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.

Berawal adanya laporan warga terkait penemuan mayat tersebut, Unit 1 Resmob Satreskrim Polres Tegal melakukan upaya pencarian identitas korban hingga dapat mengetahui identitas korban lalu dilakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang telah terjadi, berdasarkan bukti yang cukup kemudian mengarah ke peristiwa pidana pembunuhan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AS (29) warga Desa Bedug RT. 028 RW. 006 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal di wilayah Kecamatan Margadana Kota Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat menggelar conference pers, Senin (7/3/2022) menjelaskan tersangka AS yang merupakan pacar korban tega menghabisi nyawa N yang tengah hamil 6 bulan lantaran merasa sakit hati dengan perkataan korban yang selalu membanding-bandingkan tersangka dengan laki-laki lain yang lebih mapan dan korban yang sedang hamil 6 bulan selalu mengejar-ngejar tersangka untuk bertanggungjawab atas kehamilannya, sehingga membuat tersangka emosi, dan pada hari Jumat (4/3/2022) tersangka merencanakan untuk menghilangkan nyawa/membunuh korban, hingga akhirnya pada saat itu sekitar pukul 21.30 WIB tersangka menghampiri korban di kos-kosan korban yang bertempat di Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal dan kemudian mengajak korban keluar untuk makan seblak di sebuah warung sekitar Pasar Margadana, dan kemudian setelah selesai makan tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka, lalu tersangka membawa korban menuju ke tempat sepi di seputaran area sawah Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, setibanya di TKP kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mendorong korban hingga terjatuh ke tepian sawah, lalu tersangka menghampiri korban untuk memukul bagian kepala korban sebanyak 2 kali, kemudian tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan tangan hingga korban terbaring lemas, kemudian tersangka yang mengetahui korban sudah dalam keadaan tak bernyawa lalu membuang jenazah korban ke dalam parit yang terdapat genangan air yang berada di tepi sawah dengan tujuan agar jenazah korban tidak terlihat oleh orang lain. Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka pergi meninggalkan TKP," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AS diancam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar