Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT SAGM Surya Dumai Inhil Dipolisikan
SIBERONE.COM - Seorang karyawan PT. SAGM Suraya Dumai region Inhil, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling diamankan Satreskrim Polres Inhil atas dugaan penggelapan.
Terduga pelaku inisial MT (26) sebagai Asisten Afdeling I, warga Kelurahan Sungai Salak. Ia dilaporkan oleh pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Polres Inhil Humas Ipda Esra, SH menyebutkan, dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (20/1) lalu, saat pihak PT. SAGM dan beberapa karyawan berada di kantor Afdeling I, mendapat informasi dari kontraktor pekerja terdapat beberapa pekerjaan upah yang pekerjaannya tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh pihak PT. SAGM.
"Atas dugaan itu, pihak PT. SAGM melalui Humas Fatria Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Senin (24/1)," sebutnya, Minggu (20/2/2022).
Esra mengatakan setelah menerima laporan, Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan tentang laporan pihak PT. SAGM tersebut.
"Saat proses lidik ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dalam laporan itu, antara lain penggelapan uang upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak," katanya.
Untuk itu pada tanggal 3 Februari 2022 terhadap laporan itu, Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan dan dilakukan proses sesuai mekanisme dengan memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Inhil juga menyita barang bukti.
"Dengan hasil sidik melalui mekanisme gelar perkara, terhadap saksi MT ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 16 Februari 2022. Kemudian MT diperiksa selaku tersangka pada Sabtu (19/2) dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," ungkap Ipda Esra.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Inhil antara lain 5 rangkap berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan di PT. SAGM dan 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelaoan ini.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 374 Jo pasal 378 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Diduga Miliki Pil Jenis Ekstasi, Tiga Orang Pelaku Diamankan Polsek Tampan
Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana
Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita, 18 Pengedar Diamankan Polres Cimahi
Kencing Solar Libatkan Karyawan Operator Feeling Set di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Sudah Beraksi di 13 TKP, Pria Diduga Spesialis Bobol Rumah Diamankan Polres Inhil
Bawa Sabu Sebanyak 13 Kg, Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Sumsel Dituntut Hukuman Mati
PT Panca Tunggal Knitting Mill Diduga Berikan Pesangon Karyawannya Tidak Sesuai
5 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI
Pelaku Penculikan Bayi Usia 4 Bulan Berhasil Diringkus Polsek Pemangkat Sambas
Terkait Kasus Fasilitas KMKK Senilai Rp7,2 Miliar, Polda Riau Amankan Tersangka
Kerja bakti Pembangunan posko Komando intimahatidana Koti mpc Semarang
1050 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil