Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum


SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan pemusnahan beberapa barang bukti tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Rabu 16/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB itu terdiri dari beberapa jenis, diantantaranya kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi

Hadir dalam kegiatan  tersebut : 
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur a.n. Semeru, S.H, M.H
2. Kapolres Aceh Timur a.n. AKBP  Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K  
3. Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim a.n. Letda Inf Saifiddin  
4. Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi, M.Ag
5. Plt.Kalapas Kelas II B Idi An.Indra Gunawan,SH.
6. Ketua Pn Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma,SH
7. Kepala Kesbangpol Aceh Timur An. Iskandar,SH
8. Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur.
9. Personil TNI Kodim 0104/Atim 
10. Personil Polres Aceh Timur 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica,SH menjelaskan bahwa semua barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara pidana umum dari bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara. 

Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian : 
1. Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram. 
2. Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram dan Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba," ucap Hanita Azrica.

Barang bukti perkara non narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi. Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. (Zainal)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar