BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Miris, Karyawan PT Aprindo Kesulitan untuk Makan Sehari-Hari
SIBERONE.COM - Karyawan PT Anugerah Prima Indonesia (Aprindo) yang berlokasi di Jln Pulau Nusa Barung, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli (KIM) Medan, Sumatera Utara, kembali melakukan aksi bersama di depan pabrik, untuk mempertanyakan kejelasan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, dalam rencana membuka kembali PT Anugerah Prima Indonesia (Aprindo), Jumat (11/2/2022) lalu.
Dalam pertemuan sebelumnya, Kamis (2/2/2022) yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, bersama masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pabrik, instansi kecamatan, pihak kelurahan, aparat terkait dan pihak pengusaha PT Aprindo, telah diperoleh kesepakatan bersama akan segera membuka kembali PT Aprindo dengan syarat PT Aprindo mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Para pekerja PT Aprindo menyesalkan tindakan Dinas lingkungan hidup Kota Medan yang sampai sekarang belum membuka perusahaan tempat mereka bekerja tersebut, padahal pada tanggal 3 Februari 2022 telah disepakati bersama oleh semua pihak, PT Aprindo segera dibuka.
Salah seorang karyawan PT Aprindo Muksin mengatakan, dia beserta karyawan PT Aprindo yang lainnya sudah sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari keluarga mereka. Muksin tidak tahu lagi apa yang mesti di jual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari hari.
Muksin berharap agar Pemko Medan dapat mendengarkan penderitaan mereka saat ini, sehingga Pemko Medan dapat segera membuka PT Aprindo. Muksin berharap kedepannya mereka tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Pihak pengusaha Mr Sohuan juga sangat menyesalkan tindakan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan hidup, yang telah membiarkan PT Aprindo di tutup berlarut larut. Mr Sohuan mengatakan, tindakan penutupan sepihak ini, mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian sangat besar. Penutupan PT Aprindo juga mengakibatkan dampak kekurang percayaan para pengusaha atau investor untuk berinvestasi di Kota Medan akibat tidak adanya kepastian hukum seperti yang di alami PT Aprindo.
Karyawan dan pengusaha PT Aprindo memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar dapat dengan segera membuka PT Aprindo untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil