Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan
SIBERONE.COM - Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.
Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.
Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. "Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22)
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. "Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.
Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.
Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. "Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.
Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.
"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini. (*)
Berita Lainnya
Pemdes Teluk Rumbia Singkil Sudah Salurkan BLT DD Tahap I Sampai Tahap IV
Satlantas Polres Pekalongan Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan Sembari Bagi-Bagi Masker Gratis
Ekonomi Kalsel Tumbuh Tinggi, PLN Perkuat Keandalan Listrik Layani Industri
AKAR Provinsi Jateng Beri Dukungan kepada Kajari Kota Tegal untuk Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Tegal
Kemenag Aceh Singkil Dampingi Baitul MAL Aceh Tinjau Wakaf Produktif
SPN Lakukan Aksi Demo di Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan
Kepengurusan Sahabat Hati For Inhil 2024 di Kateman Sudah Terbentuk
Pemdes Suka Damai Singkil Terapkan Sertifikat Vaksin Untuk Pengambilan BLT-Desa
Viral di Medsos, Diduga Bendera Merah Putih Jadi Keset Kaki di Polseksubsektor Wakate
Kepala Divisi Pemasyarakatan Di Hadapan ASN : "Sikat Narkoba Demi Marwah Pemasyarakatan !!
Ketum : Ada Gerakan yang Mencoba Kuasai Aset Intidana
Begini Keseruan TNI Dan Warga Pada Pra TMMD Reguler Ke 110 Kodim 0728/Wonogiri