Update Perkembangan Penanganan Kasus Unras Anarkis GMBI di Mapolda Jabar


SIBERONE.COM - Dari kasus Unras Anarkis yang dilakukan oleh GMBI di Mapolda Jabar yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2022, yang berjalan dengan adanya orasi hasutan yang akhirnya menjadi anarkis dan mengkibatkan terjadinya pengrusakan fasilitas kantor oleh massa GMBI yang akhirnya diproses hukum oleh Polda Jawa Barat

berikut kami update perkembangannya sebagai berikut :

 

1. Polda Jabar sampai tanggal 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI an. FR yang ditangkap pada 28 Januari 2022 (Jumat pagi) di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.

 

2. Pada hari Sabtu (29/1/2022), telah menyerahkan diri 2 anggota GMBI Ke Polrestabes Bandung dan oleh Polrestabes Bandung telah diserahkan ke Polda Jabar, yaitu an. SBI dan telah dilakukan pemeriksaan dengan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan terhadap 1 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

SBI merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan “bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, clurit dan stik softball.

 

Adapun identitas tersangka masing-masing : 

M.FR

M.ABAH

Ir.M

SBI

SN

SF

CP

AR

GG

GP

TSH

WN

 

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan, dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

 

Kepada mereka yang terlibat Unras anarkis GMBI ini masih akan terus dikembangkan dan kemungkinan tersangka akan bertambah

 

3. barang bukti yang disita antara lain :

1) 1 buah celurit

2) 4 buah pisau

3) 1 buah golok

4) 17 alat perkakas

5) 1 buah kunci stir

6) 1 buah stik golf

7) 1 batang besi

8) 1 stik castik

9) 2 buah linggis

10) 3 pentungan karet

11) 56 buah potongan besi pagar

12) 3 batang pohon rusak

13) 7 buah helm

14) 1 buah pecahan lampu

15) 1 buah pagar besi

16) 1 buah pakaian ormas GMBI

17) 1 buah sepanduk ormas GMBI

18) 1 buah tameng Polisi

19) 12 buah batu kali

 

4. Ranmor yang berhasil diamankan berjumlah 313 unit, terdiri dari 96 unit Roda-4 dan 217 unit R-2. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri, diperoleh hasil sebagai berikut :

a. kendaraan roda-4 yang diamankan sebanyak 96 unit (semuanya menggunakan plat TNKB), dengan rincian sebagai berikut: 

1) sebanyak 52 unit terdaftar dalam server database Regident Ranmor Polri; 

2) sebanyak 7 unit tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri. 

3) sebanyak 37 unit tidak ditemukan datanya dalam data base regident ranmor Polri 

b. kendaraan roda-2 yang diamankan sebanyak 217 unit dengan rincian sebagai berikut: 

1) sebanyak 196 unit menggunakan plat TNKB dengan hasil verifikasi sebagai berikut: 

a) sebanyak 160 unit datanya sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri; 

b) sebanyak 21 unit datanya tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri; 

c) sebanyak 15 unit datanya tidak ditemukan dalam database Regident Ranmor Polri. 

2) sebanyak 21 unit tidak menggunakan plat TNKB dan telah dilaksanakan identifikasi melalui pemeriksaan (cek fisik) terhadap nomor mesin dengan hasil sebagai berikut: 

a) sebanyak 15 unit ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri; 

b) sebanyak 6 unit tidak ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri.

c dari hasil pengecekan terhadap ranmor tersebut, akan dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan kepemilikan Ranmor tersebut (bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun dari leasing atau pidusia)

d. Saat ini telah di lakukan penggeledahan terhadap beberapa Ranmor yang digunakan dan ditemukan serta disita senjata tajam, pisau serta balok-balok kayu.

5. Guna menjaga situasi Kamtibmas, telah di instruksikan kepada seluruh jajaran satuan wilayah untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif guna mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas pasca penertiban dan penindakan terhadap pelaku Unras anarkis yang dilakukan oleh GMBI tersebut.

 

Kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh tindakan ormas GMBI ini silahkan dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

 

Hukum tidak boleh di intervensi oleh kekuatan manapun dan Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar