Dihadapan Penyidik, Pelapor Perkosaan Boyolali Akui Suka Sama Suka
SIBERONE.COM - Perkembangan mengejutkan terjadi pada penyidikan kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali saat melaporkan kasus dialaminya.
Dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik. Dirinya mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R _ngamar_ bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ungkapnya.
Menurut Kabidhumas, dari cctv diketahui R dan GWS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar booking hotel.
"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.
Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.
"Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka," ungkap Kombes M Iqbal.
Kabidhumas juga memaparkan motif R melaporkan diri diperkosa GWS hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali.
"Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," terang Kabidhumas.
Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.
"Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam dekat," terang Kabidhumas. (*)
Berita Lainnya
Soal PPKM Darurat dan Dampak Terhadap Ekonomi dan Stabilitas Nasional, Ketua LQ Indonesia Angkat Bicara
Sudah Bukan Hal Tabu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Ajak Elemen Masyarakat Tanggulangi Banjir
Gandeng Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, Pemkab Tegal Gelar Vaksinasi Massal
Merasa Dianaktirikan, Kades Bente Pertanyakan Qori Juara 1 Inhil Hanya Jadi Cadangan di MTQ ke-40 Provinsi Riau
Tidak Ada Dialog Dengan Kelompok Separatis Teroris di Papua Oleh : Ali Kabiay (Ketua DPD PMT Provinsi Papua)
Tanggapi Lakamaut Warga di Lokasi Proyek, Andi Cory: Itu Kelalaian Bisa Dipidana
Beruntung Ada Netizen
Pentingnya Kekompakan Organisasi Oleh : Muhajir.S.kep.Ners.MMR
Sudah Bukan Hal Tabu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Ajak Elemen Masyarakat Tanggulangi Banjir
Perkembangan Terbaru Pekerjaan Ruas Jalan di Reteh, Sudah Tandatangan Kontrak ?
Peringati Nuzulul Qur'an, Batalyon Mandala Yudha Gelar Lomba untuk Prajurit dan Anak-anak
Diisukan Maju Pilkades Mekar Sari Kecamatan Reteh, Ini Kata H Abdul Hafidz