Formapera Sumut dan LPA Deliserdang Sepakat, Jangan Ada Pemaksaan Vaksin bagi Anak


SIBERONE.COM - LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara adakan konferensi pers bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang terkait program vaksinasi yang digalakan pemerintah. 

Bertempat di Puri Cendana Jl. Medan Lubuk Pakam Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam Deliserdang, konferensi pers dihadiri pengurus LSM DPW FORMAPERA SUMUT, DPD FORMAPERA Deliserdang, dan pengurus LPA Deliserdang, Selasa (18/1/2022).

Dalam paparannya, terkait program vaksinasi DPW Formapera Sumut melalui Feri Afrizal selaku Ketua, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun tidak semua program Pemerintah Pusat agar setiap wilayah dan daerah dapat mencapai target 70% yang dicanangkan. 

Menanggapi pertanyaan awak media terkait optimalisasi vaksinasi yang belum mencapai target di Kabupaten Deliserdang, dikatakan Feri, ada sistem yang belum berjalan maksimal. 

Disebutnya lebih jauh, walau program dijalankan dengan berbagai upaya yang dilakukan, melalui sinergitas yang terjalin antar Pemerintah, TNI dan Polri apabila target belum tercapai, maka perlu adanya evaluasi sistem. 

Mengapa!, karena menurut hematnya, Pemkab juga harus menggandeng organisasi diluar dari Pemerintah untuk dapat bersama-sama mensukseskan program ini. 

Pemerintah tidak berdiri sendiri,  jelasnya lagi, ada masyarakat yang siap membantu, ada Pemerintah berarti ada masyarakat, beri ruang kerjasama kepada organisasi yang menurut Pemerintah dapat berkomitmen dalam mensukseskan program vaksinasi ini. 

Optimalisasi vaksin belum tercapai, sekarang masuk agenda vaksin bagi anak usia 6-11 tahun.

Terkait vaksin bagi anak, sudah sangat banyak warga atau orang tua yang mengeluh, pihak sekolah terkesan ada pemaksaan dengan menyodorkan surat persetujuan untuk di vaksin bagi anaknya. 

Jelas, menjadi pertanyaan besar, ada kekhawatiran pihak sekolah terhadap anak siswa, jika setelah divaksin terjadi sesuatu, seakan akan pihak sekolah lepas tangan, orang tua disodorkan surat vaksin itu, jangan dipaksakan jika sang anak tidak ingin divaksin," tegas Feri. 

Maka itu jadi PR Pemerintah menyikapi, untuk percepatan, menurutnya harus dikaji ulang sistem percepatan di Pemkab Deliserdang dalam upaya mencapai target yang dicanangkan Pemerintah Pusat, kita paham vaksin bertujuan mulia, untuk menjaga kesehatan anak bangsa," tutup Feri dalam konferensi pers nya. 

Sementara terkait program vaksin bagi anak usia 6-11 tahun, yang telah diberlakukan di Kabupaten Deliserdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) memberikan sikap. 

Untuk anak usia 6-11 tahun, yang tidak mau divaksin jangan dilakukan vaksin," tegas Junaidi Ketua LPA Deliserdang dalam menyikapi pertanyaan awak media. 

Dirinya menyebut, jika ada pemaksaan itu melanggar perlindungan anak, jangan ada anak sekolah yang tidak ingin divaksin, maka dunia pendidikannya terancam, itu sudah melanggar hak anak, maka silahkan lapor kepada LPA Deliserdang," tegasnya. 

Anak SD yang tidak ingin di vaksin, hak pendidikannya wajib dipenuhi, itu tanggung jawab negara, maka jangan ada pelanggaran disana. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar