Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Tantang Susi Pudjiastuti Soal Benih Lobster

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di acara Sertijab di KKP, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

SIBERONE.COM - Susi Pudjiastuti ditantang berdebat soal ekspor benih lobster atau benur oleh Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali. Effendi mengaku menginginkan adanya keterbukaan mengenai kebijakan ekspor benur.

“Saya mengajak Bu Susi berdiskusi dengan saya, bukan sok-sokan,” kata Effendi dalam webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin (30/11).

Dia melanjutkan, dengan berdiskusi akan memberikan berbagai pandangan mengenai ekspor benir lobster. Effendi meminta Susi untuk mencari tempat berdebat tersebut.

“Saya siap diskusi. Ayo di mana, apakah di DPR, di media, mudah-mudahan Bu Susi jangan tidak hadir lagi ya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Effendi mengatakan bahwa selama Susi menyetop ekspor benur, penyelundupan terhadap komoditas itu masih terus terjadi. Eksportir, kata dia, mengirimkan benih melalui Singapura ke negara-negara tujuan seperti Vietnam.

"Permen mana di zaman Bu Susi dorong budidaya (benih lobster), Permen mana? tolong tunjukkan," ungkapnya.

 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di acara Sertijab di KKP, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam debat, Effendi juga ingin menanyakan soal potensi benih lobter yang mencapai Rp 850 miliar per tahun. Saat menjabat, kata Effendi, Susi mengatakan benur belum bisa diternak seperti udang vaname.

 

Menurut Effendi, Australia, sudah banyak hatchery yang melakukan ternak lobster. Lobster ini pun bisa dipindahkan ke tambak sehingga memiliki nilai tambah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) resmi membuka kembali keran ekspor benur sejak Juni 2020, berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut membatalkan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 oleh yang dibuat Susi Pudjiastuti.

Sejak keran ekspor dibuka, lebih dari 42 juta ekor benur telah dikirim ke berbagai negara. Dari catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ekspor benur tersebut paling banyak dikirim ke Vietnam.

 

Sumber; Kumparan.com

artikel sudah tayang dengan judul "Tantangan Effendi Gozali Ajak Susi Pudjiastuti Debat Soal Benih Lobster".


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar