Ada Aplikasi Propram Presisi, Masyarakat Makin Mudah Awasi Kinerja Polri
SIBERONE.COM - Sipropam Polres Pekalongan terus berupaya mensosialisasikan Aplikasi Propam Presisi dengan melakukan pemasangan Banner yang dilakukan di ruang-ruang pelayanan seperti pelayanan SPKT Polres, BPKB, Etle, SKCK, SIM dan Samsat Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H.,. melalui PS. Kasi Humas Ipda Heru, menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan banner aplikasi Propam Presisi tujuannya agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri, nantinya masyarakat bisa ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan polisi. Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni pelanggaran yang bertentangan dengan tugas fungsi polisi,” ujar Heru, (17/1/2022)
Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store. Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Selanjutnya Heru pun menjelaskan mekanisme pengaduan dengan menggunakan aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing, “pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN”
Langkah kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi,” jelasnya
Langkah ketiga Isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong,” tambah Heru
Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda, notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi, Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil,” pesannya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat. Semoga dengan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat bisa ikut berperan sebagai pengawas eksternal.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri,” pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Dedy Yon Pastikan Nelayan Kota Tegal Bisa Melaut dan Mencari Ikan dengan Tenang
Awali Kegiatan Bansos, Kapolda Banten Sarapan Pagi Bersama Akpol Angkatan 1993
Kapolres Pekalongan Ajak Masyarakat Taat Prokes
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Lakukan Pemindahan 30 Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur
Pembangunan Infrastruktur Kandangserang Diperkirakan 100 Milyar
Persoalan Overlap Tanah Pantura Tangerang Sudah Selasai, Kades Babakan Asem : Dibuat Sertifikat Sekalian
HUT Satpam ke-41, Paskot Kota Tegal Gelar Ziarah dan Bakti Sosial
B2P3 Riau Bersama Organisasi Pers Layangkan Surat Audensi dan Keberatan Terkait Polemik Pergub Riau No 19/2021 ke DPRD Riau
Kapolda Jateng Tegaskan Penutupan Jalan Bukan untuk Tempat Olahraga
Harga Khusus Bulan Ramadhan untuk Rumah Ibadah, Rp150 Ribu Tambah Daya Hingga 5.500 Va
Sambil Bagi Masker Gratis, Patroli Polsek Cikijing Sosialisasikan PPKM Mikro
Kapolsek Patebon Laksanakan Monitoring Percepatan Vaksin untuk Siswa SMP dan SMA Sederajat