Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Hibah Umroh Tahun 2019
SIBERONE.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur kembali mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk menuntaskan laporan dugaan Korupsi belanaja hibah yang bersumber dari APBD Lampung Timur sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan naskah perjanjian hibah daerah nomor ; 900/23/PPKD/23-SK/2019 tanggal 7 November 2019.
"Terhadap dugaan Korupsi atas belanja hibah untuk program umroh sebanyak 213 orang tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lampung Timur nomor ;B.484/04-UK/2019 tanggal 24 Oktober 2019, tentang penetapan peserta Umrah dan wisata rohani Kabupaten Lampung Timur, dan diketahui bahwa penunjukan penyedia jasa penyelanggara umrah diadakan dengan mekanisme tanpa tender, kondisi ini telah kami laporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur", jelas Ketua KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi pada
Rabu (12/1/2022).
Oleh karena itu, sambung Fitri Andi, "Kami mendukung kepada Tim penyidik Kejari Lampung Timur untuk segera meningkatkan status laporan tersebut agar persoalan dugaan KKN dalam belanja hibah Umrah dapat diusut dengan tuntas", tegas Andi.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji yang menegaskan bahwa pemilihan penyedia penyelenggaraan ibadah Umrah oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur diniali cacat hukum dan lebih mengarah kepada upaya KKN.
"PT Daanish Mika Salsa (DMS) sebagai perusahaan pelaksana penyelenggara ibadah umrah tersebut ditunjuk oleh Kemenag Lamtim tanpa melalui mekanisme tender dan/atau lelang umum, ditunjuk hanya berdasarkan keputusan para calon peserta ibadah umrah, sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 1 butir 35, menyatakan tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia baran/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Atas dasar inilah, Lembaga KAMPUD selain menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Lamtim, kita juga telah melayangkan aduan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung", terang Seno Aji.
Sebelumnya, menanggapi sejumlah dukungan dan tuntutan Lembaga KAMPUD, pihak Kejari Lampung Timur menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan KKN belanja hibah Umrah tahun 2019.
"Kami akan memeriksa PT DMS, yang sebelumnya sejumlah pihak telah kami mintai keterangannya terkait laporan tersebut", ungkap M Qodri, saat menerima perwakilan Lembaga KAMPUD usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor Kejari Lamtim pada Senin (10/1/2022). (*)
Berita Lainnya
Raker IWO Bogor 2021 Terlaksana, Ketum IWO: Tetap Berkarya Nyata!
Polsek Gunung Jati Polres Ciko Gelar Penyekatan Operasi Yustisi Dalam PPKM Level 4
B2P3 Riau Bersama Organisasi Pers Layangkan Surat Audensi dan Keberatan Terkait Polemik Pergub Riau No 19/2021 ke DPRD Riau
Perubahan DPD Sekber Wartawan Indonesia Kota Semarang, Berikut Strukturnya
Beginilah Cara Personel Polres Puncak Jaya Menjaga Kebugaran Tubuh Demi Menunjang Aktivitas
Kapolda Jateng Buka Lomba Menembak Dansat Brimob Polda Jateng Cup
H Ikbal Sayuti Caleg PPP Provinsi Riau Turun ke Dapil, Bawa Program Kesehatan untuk Masyarakat
Pengamat: Waspadai Potensi Radikalisme Setelah Kemenangan Taliban
Rayakan Hari Raya Idul Adha, Polsek Kembangan Bagikan Daging Kurban Siap Saji dan Buah kepada Tahanan
Pantau Vaksinasi, Kapolsek Ingatkan Masyarakat Pentingnya Prokes
Silaturahmi ke Ponpes Al Musyaf, Kapolres Tegal Berikan Bantuan
Warga Desa Penganten Dikagetkan dengan Suara Ledakan di Sebuah Rumah Warga, 1 Korban Dilarikan ke RSUD