Miliki Sabu Seberat 4,77 Gram, FR Diamankan Polsek Sinapelan


SIBERONE.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., ungkap tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram, Minggu (9/1/2022).

Berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jln. Hasanudin Gang Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendengar hal tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Senin, 4 Januari 2022 Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) di Jln. Hasanudin Gang Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersangka.

"Pada hari Senin, 4 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan sabu seberat 4,77 gr di Jln.Hasanudin Gang Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolsek Senapelan.

"Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna purple," sambungnya.

Dari hasil tes urine tersangka di konfirmasi positif menggunakan narkotika yang mengandung metafetamin.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (AR)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar