BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Miliki Sabu Seberat 4,77 Gram, FR Diamankan Polsek Sinapelan
SIBERONE.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., ungkap tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram, Minggu (9/1/2022).
Berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jln. Hasanudin Gang Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendengar hal tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Senin, 4 Januari 2022 Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) di Jln. Hasanudin Gang Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersangka.
"Pada hari Senin, 4 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan sabu seberat 4,77 gr di Jln.Hasanudin Gang Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolsek Senapelan.
"Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna purple," sambungnya.
Dari hasil tes urine tersangka di konfirmasi positif menggunakan narkotika yang mengandung metafetamin.
Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (AR)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya