Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Curanmor dengan Pemberatan
SIBERONE.COM - Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jln. Setia Budi Kelurahan Rintis Kecamatan Lima puluh Kota Pekanbaru, Minggu,(9/1/2022).
Berdasarkan adanya laporan dari korban inisial RS (46) telah terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa, 7 Desember 2021 pada pukul 15.00 WIB di Jln. M. Yamin Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E., untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., membenarkan terkait telah berhasil mengamankan tersangka.
"Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka H (22) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diaman di Jln. Setia Budi Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 6 Januari 2022 pada pukul 22.00 WIB," ucap Kapolsek Senapelan.
"Saat dilakukan interogasi tersangka H (22) mengakui dan membenarkan melakukan aksinya seorang diri yang mana kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL, Nomor Mesin : JFP1E-1083183 milik korban RS (46), dan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)," sambungnya.
Didalam pemeriksaan tersangka juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 pada pukul 15.30 WIB tepatnya di Jln. Taman Sari Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru didepan Politeknik LP3i bersama rekannya inisial U mengambil 1 (unit) sepeda motor Honda Blade warna hitam.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (AR)
Berita Lainnya
Dua Pelaku Narkotika Diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, 1 Anggota Penggiat Lembaga Anti Narkotika
2 Orang Tersangka Penimbun 1 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Dharmasraya Sumbar
Bobol ATM di 4 Lokasi, 6 Pelaku Komplotan Lintas Provinsi Ini Dibekuk Polda Jateng, 2 Diantaranya Residivis
Truck Tronton Berisi 279 Kg Ganja Kering Siap Edar Bersama 4 Pelaku Berhasil Diamankan Petugas
Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Menangkap 6 Orang Jaringan Perdagangan Emas Ilegal
Satreskrim Polresta Bandung Bongkar Kasus Penyutikan Gas Elpiiji 12 Kg
Polisi Ditombak Begal Jambi, Pelaku Ditembak Mati
Truck Tronton Berisi 279 Kg Ganja Kering Siap Edar Bersama 4 Pelaku Berhasil Diamankan Petugas
Ops Pekat Jelang Ramadhan Berhasil Amankan Sejumlah PL Hingga Obat Kuat dan Botol Miras Ikut Disita Polisi
Pengedar Narkoba ini, Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Curi Sepeda Motor, Pemuda di Brebes Terancam 7 Tahun Penjara
Mahasiswa di Aceh Utara Cabuli Bocah Usia 5 Tahun