Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Meski Telah Berdamai, Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak Tetap Berjalan
SIBERONE.COM - Para pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan dan persetubuhan anak yang ditangani penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.
"Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).
Kapoltesta Kombes Pria Budi menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban mengatakan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.
Ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.
Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. (AR)
Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Inhil Amankan Pria Diduga Pelaku TP Narkotika Jenis Extacy
Sedang Transaksi, Bandar Narkoba di Bangka Belitung Diamankan Polisi
Coba Larikan Diri, Pelaku Begal Motor di Padang Ditembak Polisi
Sering Transaksi Shabu, Dua Orang Warga Tembilahan Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Inhil
Kapolrestabes Ungkap Motif Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung Di Hotel Semarang
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Tengkap Dua Orang Pelaku Narkotika di Pekan Arba
Korupsi Dana Bansos, Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup
Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Pekalongan Amankan 2 Pelaku Currat
Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,70 Gram Sabu
Kapolres Aceh Tangkap 3 Pelaku Pencurian 10 Ton Arsip Negara
Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal, IRT di Palangkaraya Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Sekdes di Kabupaten Cianjur Dilaporkan