Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Pemkab Asahan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
SIBERONE.COM - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi didampingi Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Kepala Bappeda, Ka.BPKAD, Ka. Bapenda, Kadis Pendidikan, Sekrt PUPR, Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Kabag Orta melakukan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik Kota Pekan Baru.
Kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Asahan disambut Wakil Walikota Pekan Baru H. Ayat Cahyadi bersama Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi dan staf bertempat di Kantor Walikota Pekan Baru Jumat, (10/12/2021).
Wakil Walikota Pekan Baru dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kunjungan ini. Ternyata, kunjungan ini atas arahan Kemenpan RB.
Dalam pertemuan ini Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi menjelaskan terkait regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal.
Dalam Kesempatan yang sama wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan sedang Melakukan Pembangunan Mal Pelayanan Publik yang saat ini Pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian.
"Hari ini, kami mendapat penjelasan secara utuh. Penjelasan yang diperoleh menginspirasi kami. Kami akan amati, tiru, dan modifikasi untuk diterapkan nantinya di Kabupaten Asahan," ujarnya.
Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru cukup luar biasa. Waktu dan sistem yang dibuat memang menunjukkan kontribusi yang luar biasa.
"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Semoga ini menjadi silaturahmi yang bagus ke depannya," ucap Wakil Bupati.
Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati berharap Program program dan Inovasi yang didapat melalui Study Tiru yang dilakukan pada hari ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Asahan agar apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, efektif dan Efisien dapat tercapai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.(Yg)
Berita Lainnya
Kedapatan Bawa 1000 Liter Tuak Didalam Kendaraan Minibus APV Warna Biru, 2 Orang Diamankan Polisi
Bupati Brebes Dorong Masyarakat Sampaikan Usulan Masa Musrenbang Provinsi
Pastikan Hasil Memuaskan, Pasiter Rutin Cek Ke Lokasi TMMD
Kapolda Riau Buka Pendidikan Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri 2021
Polres Pekalongan Siap Mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja
Bertemu GMNI dan PMII Inhil, H Dani Kenang Masa Lalu Saat Berstatus Mahasiswa
LEMHANNAS Kerjasama dengan Gerakan Advokat dan Aktivis untuk Program TAPLAI LEMHANNAS
Seekor Gajah Sumatra Betina Ditemukan Mati Di Area PT Riau Abadi Lestari Bengkalis
Soal Sampah di Kabupaten Tegal, DPRD Angkat Bicara
Utamakan Keselamatan Warga, PLN Berhasil Nyalakan Kembali Lebih Dari 100 Ribu Pelanggan Terdampak
Kunjungi Posyandu Mawar, Tri Tito Karnavian Resmikan Dapur Sehat dan Posyandu Remaja
DPD Asosiasi Pendeta Indonesia dan PWNU Riau adakan Donor Darah sambut HUT RI ke- 77