Kadiv KLH CAPA DPD Murung Raya Menyoalkan Pencemaran Limbah B3 di Wilayah Sungai Babuat


SIBERONE.COM - Kadiv KLH CAPA DPD Murung Raya Mohamad Ilmi menyoalkan pencemaran limbah B3 di wilayah Sungai Babuat yang penanganannya berlarut-larut hingga akhir Desember 2021 ini.  

Badan hukum usaha yang terbukti menyalahi dan melakukan pencemaran lingkungan hidup hanya di kenakan delik denda, tidak lagi berlaku delik penjara.
Sangsi delik penjara hilang di UU LH yang baru membuka peluang berpotensi pelanggaran terhadap ijin lingkungan. 

Ketua KLH DPD CAPA Kalteng M. Ilmi beserta team sudah melacak lokasi Optamb yang masih di pertanyakan ijin lingkungan hidupnya. 
Diduga kuat perusahaan tersebut beroperasi tambang sampai saat ini belum mengantongi ijin, sehingga terjadi pencemaran lingkungan. 

Seharusnya Pemerintah Pusat KLH segera menyikapi keluhan warga karena diduga belum punya badan usaha serta ijin lingkungan hidup lanjut," M. Ilmi.

Hasil investigasi Team KLH CAPA pada Sabtu  tanggal (25/12/2021) menunjukkan adanya dugaan kuat pencemaran air di Sungai Babuat.

Meski belum fatal dan mutlak karena belum di uji oleh LH, "secara mudah dapat dilihat dengan mata telanjang," ujar Ilmi.

"Air sungai menjadi berwarna susu putih dampak Nlastinh Optamb wilayah Sungai Babuat".

Efek air tersebut bagi warga, di kabarkan gatal-gatal jika terkena kulit.
Artinya saat dugaan pencemaran air tersebut, sungai itu sudah tidak layak pakai dan warga pengguna air sungai itu menunggu kejelasan dari aparat terkait.

Dari sisi hukum lingkungan, jika badan hukum usaha terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka berlaku delik LH sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009," tandas M, Ilmi.

Dugaan limbah efek blastinh berkala hasil investigasi Team Limbah B3 KLH DPD CAPA Kalteng beserta rekan dari LP3K-RI Kalteng.

Harapannya bahwa pemerintah segera pro rakyat dan meng hentikan kegiatan perusahaan tersebut agar pencemaran lingkungan hidup tidak berkelanjutan," pungkas nya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar