DKPP Akhirnya Terima Laporan Pengaduan LSM KANA Terkait KIP Aceh Timur


SIBERONE.COM - Jumat (17/12/2021), Alhamdulillah akhirnya DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum) akhirnya resmi menerima laporan yang di ajukan oleh Ketua LSM KANA Lembaga Swadaya Masyarakat (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir atas nama pribadi dengan teregister  NO.01-13/SET-02/XII/2021.

Insyaallah dalam dua hari ini saya akan melakukan delit aduan laporan perbaikan permanen/finalisasi untuk semua teradu atau terlapor sesui dengan aturan yang berlaku pasti kita akan menambahkan beberapa pasal mengenai pelanggaran kode etik karena   pelapor di berikan kewenangan perbaikan. 
Dalam masa perbaikan aduan pelapor di beri hak  untuk penambahkan  teradu atau menambahkan terkait maupun sebaliknya.

Muzakkir mengatakan sangat wajar kalau DKPP menerima laporan pengaduan yang saya laporkan sebab ada delapan alat bukti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang saya lampirkan.  

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Ketua DKPP yang telah menerima pengaduan yang saya laporkan semoga kedepan lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan pesta demokrasi khususnya di Aceh Timur dan pada umumnya di Aceh agar lebih berwibawa dan bijaksana dengan menjunjung tinggi undang undang Pemilu dan nilai-nilai kearifan lokal cetus Muzakir. (Zainal KANA)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar