KASN: Sanksi Pelanggaran Disiplin Tidak Sesuai Prosedur, Pejabat Diangkat Kembali
SIBERONE.COM - Lima ASN yang mengalami penurunan jabatan akibat sanksi pelanggaran disiplin diangkat kembali oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian pada hari Rabu, 8 Desember 2021 lalu setelah turunnya rekomendasi.
Tenaga Ahli Fraksi Nasdem, Akhmad Fauzi mengatakan terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi lima pejabat Pemkab Purworejo yang melanggar disiplin pegawai mengandung kontroversi.
Menurut analisanya, pelanggaran muncul dari penyataan waktu lima pejabat tersebut melakukan klarifikasi ke Pemkab Puworejo, dimana dinyatakan bahwa mutasi kelima pejabat dalam rangka pemberian hukuman disiplin.
"Nah itu, penyataannya fatal. Karena pejabat yang memberikan klarifikasi tersebut tidak mempertimbangkan implikasi dari jawaban itu," katanya.
Jika itu sebagai pelanggaran disiplin maka proses sanksinya harus sesuai peraturan atau prosedur. Yang pertama, ada atau tidak proses pemberitahuan sebelumnya, teguran, penyataan lisan dan tertulis hingga penjatuhan hukuman.
"Yang kedua, yang bersangkutan harus tahu dengan jelas kesalahannya. Yang ketiga, pasal atau dalil yang disangkakan juga harus jelas. Yang ke empat, yang besangkutan harus diberi hak untuk 'membela diri'. Jadi barangkali itu fitnah maka yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasinya. Namun semua langkah ini tidak ditempuh atas poses pelanggaran disiplin," terangnya.
Ia mengatakan jika dikatakan bahwa mutasi itu adalah kebutuhan oganisasi sebenarnya tidak masalah. "Jadi menurut saya, benar apa yang dikatakan KASN adalah pelanggaran prosedur atau maladministasi sehingga dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.
Ia juga mengatakan dalam fungsi pengawasan DPRD berhak mengawasi pemerintah daerah pelaksanaan undang- undang, namun dalam hal penjatuhan sanksi pejabat maka ranah tersebut dalam kewenangan bupati.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat, pemerhati politik Angko Setiyarso Widodo MA (Muda Adikarsa) mengatakan kewenangan bupati namun harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Bupati karena punya kewenangan untuk menata birokrasi, tetapi harus memakai aturan yang ada. Jangan karena dianggap tidak mendukung di pilihan bupati, terus disingkirkan dari jabatannya,” katanya.
Ia juga mengatakan bagaimana peran bupati dalam pilihan kepala daerah. “Di zaman seperti ini, pilkada langsung, kita bisa melihat tontonan arogansi dari Bupati yang menarik, dan bisa merasakan apa bupati itu orang bijak atau arogan?” sebutnya, Senin (13/12/2021). (*)
Berita Lainnya
Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Massal dan Penyerahan Bantuan BTKLWN
Sinergi Menjadi Aspek Penting Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
Dihadiri Ratusan Warga, RPU dan BPJS ketenagakerjaan Inhil Gelar Sosialisasi Jamsostek Bagi Kaum Duafa di Bagan Jaya
Mulai Hari Ini, Operasi Patuh Candi 2021 Juga Sasar Pelanggar Prokes
Wajib Scan Barcode !, Polda Jateng Perketat Prokes Pada Pengunjung Mapolda
Kunjungi DPP Santri Tani NU, BRI Pekanbaru Lancang Kuning Bahas Kerjasama Kartu BPJS Tenaga Kerja Santri Tani NU
Aktor Intelektual dan Eksekutor Penyiram Air Keras Wartawan Ditangkap
Tingkatkan Pelayanan, Disdukpencapil Inhil Kembali Jemput Bola ke Pulau Burung
KRYD Polsek Jatitujuh Lakukan Ops Pekat Amankan Pelaku Premanisme dan Pungli
Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, H. Firli Bahuri : 18 TMS yang Mengikuti Diklat Akan Mendapat STTP
Kapolda Riau Drop Tenaga Vaksinator RS Bhayangkara Dan Bantu 500 Dosis Vaksin di Bunut Pelalawan
Usai Divaksin, Warga Desa Ketitang Lor Dapat Minyak Goreng Gratis