BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Pemberlakuan PPKM Level 2 di Wilayah Hukum Polsek Pegandon
SIBERONE.COM - Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan bersama Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yaitu Kecamatan Pegandon dan Kecamatan Ngampel yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (14/12/2021) pukul 21:00 Wib.
Hadir pada kegiatan tersebut Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan dengan kekuatan 4 personil dari Polsek Pegandon 2 personil, Koramil 03 Pegandon 2 personil dan dari Satpol PP Pegandon 1 personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin melaksanakan imbauan di Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada pedagang nasi angkringan, anak-anak pemuda yang lagi nongkrong, pedagang toko sembako yang masih menerima pembeli tidak delivery atau take away dan menerima pembeli makan ditempat atau dine in berupa teguran secara lisan, jam operasional sampai jam 21.00 Wib.
"Kami membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes. Penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Kapolsek Pegandon.
"Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/listrik," pungkasnya.
Sementara itu Abdul Manan (39) salah seorang pedagang mengatakan dirinya tidak tau dengan adanya kegiatan ini, dan dirinya akan menutup daganganya pada waktu yang di tentukan,
"Kami sebagai masyarakat yang mematuhi aturan pemerintah akan tutup dagangan saya pada waktu yang di tentukan, dengan adanya kegiatan ini semoga corona minggat dari bumi nusantara ini," kata Manan. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil