Nasir: Nawaitu Fokus Pada Program Menyejahterakan Masyarakat Riau
Wah, Ruko Dua Tingkat Disumbangkan untuk Tim FERMADANI dan BERMARWAH
Soroti Nasib Honorer di Inhil, Pasangan FERMADANI Akan Lakukan Langkah Ini
KPAID Inhil : Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak di Inhil
SIBERONE.COM - Pasca beredar informasi terkait seorang peserta didik di SMAN 1 Tembilahan Hulu yang menyita perhatian seluruh kalangan di Kabupaten Indragiri Hilir, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Indragiri Hilir angkat bicara terkait hal tersebut.
Melalui konfirmasi via sambungan seluler (02/11/2020). Ketua KPAID Kabupaten Inhil, Adam Sarno, S.Pd.I dalam keterangannya mengatakan bahwa persoalan Sulaiman adalah cermin kepedulian seluruh pihak.
“Saya melihat banyak perhatian masyarakat tercurah pada ananda Sulaiman. Ini lah cerminan kepedulian seluruh pihak di Inhil dan Alhamdulillah sangat membantu tugas kita di KPAID," kata Adam.
Terangnya pula, tugas KPAID sendiri adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.
Adapun pernyataan tersebut dimaksudnya adalah agar masyarakat tidak keliru dengan tugas pokok dan fungsi dari lembaga besutan Bupati Inhil tersebut.
“Tugas kita ditegaskan dalam Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak sehingga ketika ada persoalan yang muncul seperti ananda Sulaiman kemarin kita bersifat aktif melakukan pengawasan dan monitoring sebagaimana ayat (1) dalam Undang-undang itu," jelas Adam.
Adam juga mengatakan, terkait persoalan Sulaiman para komisionernya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan terus meminta laporan dari komisionernya yang kemudian pada akhirnya Sulaiman tetap bersekolah di SMA yang dulu bernama SMAN 2 Tembilahan tersebut.
“Saya selalu minta laporan dari komisioner saya dan Alhamdulillah Sulaiman dikabarkan tetap berstatus pelajar SMAN 1 Hulu," ungkapnya.
Kemudian Adam juga mengatakan tidak tepat jika Sulaiman disebut diterima kembali di sekolahnya karena menurutnya ketika peserta didik diterima kembali artinya didahului dengan dikeluarkannya Sulaiman dari sekolahnya.
“Tanpa alasan yang kuat maka sekolah sebagai lembaga pendidikan telah gagal dalam bertugas terhadap pemenuhan hak anak-anak sebagai peserta didik, malah nanti bisa menjadi masalah," ucapnya lagi.
Kemudian Adam juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak karena Sulaiman masih berstatus pelajar di SMAN 1 Hulu Kota Tembilahan.
“Alhamdulillah bersyukur dan saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak dan juga kepada masyarakat. Persoalan tentang Sulaiman ini bisa kita lihat ternyata banyak pihak yang peduli dengan nasib anak. Semoga kedepan kita bisa sama-sama mengawasi anak-anak kita,"tukas Adam.
Lanjutnya lagi, KPAID akan terus lakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak yang ada di Kabupaten Inhil dengan bersinergi dengan instansi pemerintah, instansi swasta dan masyarakat.
“Kita pun tanpa kerjasama dengan masyarakat sulit juga untuk berjalan," utupnya.
Berita Lainnya
217 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Semarang Ikuti Yudisium
SMPN 10 Pekanbaru Lantik Pengurus OSIS Periode 2022-2023
Dinas Pendidikan Inhil Belum Ada Dasar Bisa Liburkan Sekolah
Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Unisi Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2023
Ketua dan Pengurus HPPMKP Periode 2023-2024 Resmi Dilantik
Di masa pandemi, SDN 2 Bungur Mekar Tetap Semangat Laksanakan KBM
MIN 1 Aceh Singkil Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Ini Syaratnya
Libur Telah Usai, SDN 2 Cibadak Kembali Melaksanakan KBM
SMK Citra Pariwisata Kota Bogor Buka Cofeeshop Kurikulum Bisnis Digital Shopee
SMP Juara Pekanbaru Cetak Hafizh Qur'an
Mahasiswa KKN Integrasi Abdi Masyarakat UR Bantu Pelaksanaan UTBK LTMPT
PPDB SMK Negeri 3 Bogor Berjalan Kondusif Sesuai Prokes COVID-19