Proyek Cut And Fill di Desa Cipeundeuy Diduga Tidak Berijin


SIBERONE.COM – Warga Kampung Sarongge, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten mengaku resah adanya aktivitas proyek pengerjaan Cut And Fill tanah seluas 6 hektar diduga belum memiliki ijin. 

Aktivitas proyek itu diduga mengakibatkan pencemaran Kali Cipeundeuy yang masih dugunakan warga untuk keperluan sehari-hari dan diduga merusak kebun palawija milik warga.

Aktivis Lingkungan, Entis menyampaikan bahwa dirinya pernah menemui penanggungjawan proyek tersebut. Namun, pihak proyek itu mengklaim bahwa aktivitas Cat And Fill tanah itu tidak perlu ada ijin, karena mengaku itu di tanah pribadi. 

Lebih mirisnya kata Entis, aktivitas proyek tersebut juga diduga merusak kebun palawija warga meskipun memang sudah diganti rugi.

“Ini kan aneh, ko bisa seorang pengusaha bertindak semaunya. Harusnya saat melaksanakan aktivitas cut and fill, ditempuh dulu ijin lingkungan warga sekitar dan perijinannya  ke OPD teknis sesuai dengan aturan hukum. Berikan penjelasan kepada warga, proyek yang akan dibangun apa dan dampaknya buat masyarakat bagaimana nanti kedepan. Bukan dengan cara seenaknya saja. Apalagi ini di areal seluas 6 hektar dengan status sertifikat hak milik,” tegas Entis pada awak media, Jumat (3/12/2021).

Kata Entis, lokasi pengerjaan proyek cut and fill yang berada di pinggir Jalan Nasional Saketi – Bayah tersebut, selain mengakibatkan pencemaran lingkungan kali Cipeundeuy, juga beberapa areal kebun palawija milik warga juga kena urugan material tanah.  
Bahkan, lanjutnya, tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) sebagai asset negara yang  berada di sekitar lokasi proyek  juga diduga di urug dan dipagar, sehingga masuk kedalam areal penguasaan tanah.

“Kami pernah menemui penanggungajawab lapangan, Hambali, yang juga mantan Kades Cipeundeuy. Dia juga tidak mengetahui untuk proyek apa di tanah tersebut, namun informasinya untuk peternakan Kuda Australia. Ini kan tambah aneh lagi dan membuat masyarakat semakin resah,” katanya.

Kades Cipeundeuy, Feni Permatsari menyampaikan bahwa tanah dan proyek tersebut milik Haji Asep warga Bekasi. Namun, pihak pemerintah desa sendiri tidak mengetahui akan dibangun proyek apa.

“Pemerintah Desa Cipeundeuy belum pernah mengeluarkan ijin lingkungan. Masyarakat juga sudah banyak yang melaporkan atas keresahan akibat dampak lingkungan dari pelaksanaan proyek perataan tanah tersebut, terutama mencemari lingkungan,” tegas Feni.

Sementara, Camat Malingping Lingga Segara mengatakan, pihaknya sudah meninjau lokasi pengerjaan pemerataan tanah dan mengakui belum mengetahui apakah memiliki ijin atau belum.

“Informasinya pekan depan, Tim dari OPD teknis dari Pemerintah Kabupaten Lebak akan terjun kelokasi untuk mengecek kondisi yang sebenarnya,” kata Lingga. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar