Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Kasus Hukum Suami Bunuh Istri di Tegal Dihentikan, Pelaku Mencoba Bunuh Diri dan Berakhir Tragis
SIBERONE.COM - Kasus pembunuhan Masrukha warga Dukuhjati Wetan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal yang terjadi pada Minggu (21/11/2021) lalu akhirnya dihentikan. Pasalnya, tersangka Trisno yang merupakan suami korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Soesilo Slawi pada Jumat (26/11/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB beberapa saat setelah sempat mendapatkan pertolongan medis akibat mencoba melakukan bunuh diri saat diamankan petugas.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat menggelar pers conference mengatakan dari keterangan sejumlah saksi, setelah melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke arah hutan di wilayah Karangmalang, Wotgalih dan Warureja. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran selama sekitar 5 hari.
"Hingga kemudian pada Kamis (25/11/2021) ada informasi kalau tersangka sudah keluar dari hutan dan menuju permukiman," katanya.
Menurut Kapolres, pihaknya juga memperoleh kabar jika tersangka menggunakan sepeda milik salah seorang warga Desa Balamoa Kecamatan Pangkah menuju ke arah Lebaksiu. Hingga, pada saatnya petugas melakukan penyergapan di rumah mantan bos tersangka.
"Begitu mengetahui kedatangan petugas, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar mandi," ujarnya.
Kapolres mengatakan saat diamankan, tersangka berusaha bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau yang dibawanya. Tim kemudian mendapati tersangka dalam kondisi luka tusuk pada bagian leher dan dadanya.
Mendapati itu, kata Kapolres, tim langsung mengevakuasi korban ke RS dr. Soesilo Slawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB tersangka dinyatakan meninggal dunia.
"Karenanya, sesuai pasal 77 KUHP yang menyebutkan bahwa hak menuntut gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia, maka kasus ini dihentikan demi hukum," pungkasnya. (HS/hms)





Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme