Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan 788 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Inhil


SIBERONE.COM - Di tengah Pendemi COVID-19 Semboyan Gempur Rokok llegal masih terus dikumandangkan demi menegakan angka peredaran rokok ilegal. Pada  Senin, (18/10 2021), petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Tembilahan berhasil melakukan penegahan terhadap 2 Speedboat kayu mesin 40pk di perairan Sungai Piring, Indragiri Hilir.


"Yang membawa Rokok llegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 62 karton atau sebanyak 1788.000 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebanyak Rp 414.300.000,- (empat ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah)," ungkap Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra saat melaksanakan Kopi Morning. Rabu (10/11/2021) pagi.

 

Lebih lanjut dikatakan Eka Purnama. Penindakan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat, terdapat aktivitas pembongkaran BKC HT illegal yang menuju ke Tembilahan. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut. 

 

"Iya mendapatkan informasi kita langsung melakukan patroli laut," ujarnya.

 

Dari hasil penyisiran di perairan tersebut, kata Eka Purnama Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 2 Speedboat kayu mesin 40pk yang membawa rokok diduga ilegal tanpa awak.

 

"Kita amankan 2 Speed boat kayu 40 PK, yang membawa Rokok diduga ilegal tanpa awak," sambungnya. 


 Selanjutnya terhadap rokok tersebut dilakukan pemeriksaan dan hasilnya terdapat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian, untuk mengetahui jumlahnya terhadap barang bukti tersebut diangkut ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan setelah dilakukan pencacahan diperoleh jumlah sebanyak 62 karton atau 788 ribu batang.

 

Tindakan penyelundupan tersebut terancam pasal pidana, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

 

Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebut Eka Purnama. Untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara.

 

"Selain itu, ini juga merupakan bentuk bea cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya di wilayah Indragiri Hilir," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar