KIP Jateng Visitasi dan Verifikasi Kominfo
SIBERONE.COM - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu, untuk mewujudkan mandat ini Komisi Informasi (KI) hadir sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pekalongan, Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan sebagai garda terdepan selalu melakukan evaluasi setiap tahun, dengan Komisi Informasi Provinsi Jateng (KIP Jateng) sebagai tim evaluasinya, dan hari ini (4/11/2021) Komisioner KIP Jateng, Widi Heriyanto, S.Sos beserta tim melakukan visitasi, verifikasi dan evaluasi ke Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya Widi mengungkapkan bahwa KIP Jateng membawa mandat UU Nomor 14 Tahun 2008, yaitu untuk mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Diungkapkan Widi, bahwa Pemerintah hanyalah sebagai fasilitator sehingga semua dapat berkontribusi untuk pemerintah, demi kepentingan dan kemajuan negara. “Niat kami bukan golek- golek (cari- cari), kami menelisik itu niatnya untuk ngewangi (membantu) agar semua badan publik menjadi lebih baik dalam memberikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, S.Sos. M.Si dalam sambutannya mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada KIP Jateng dan juga OPD yang mau berperan aktif mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pekalongan.” Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk dukungan dan komitmen kita untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Anis juga menegaskan pentingnya kegiatan hari ini, yaitu verifikasi dan evaluasi, karena dengan adanya tahapan ini maka akan diketahui kekurangan atau kelemahan kita dalam tata kelola pemerintahan berbasis keterbukaan informasi publik. “Keterbukaan informasi publik memang muaranya ada di Kominfo, namun menjadi tanggung jawab seluruh OPD di Kabupaten Pekalongan, untuk itu sangat penting bagi kita untuk tahu kekurangan kita, sedangkan reward itu nomer sekian,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Anis menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan dalam hal ini Dinkominfo akan terus mendorong semua OPD di Kabupaten Pekalongan untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik, dan memberikan informasi yang efektif, efisien dan transparan. “Kami siap melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari KI Provinsi Jawa Tengah demi kemajuan Kabupaten Pekalongan,” ujar Anis. (Simbah)
Berita Lainnya
Riau Dapatkan PSR 2022 Seluas 11.000 Hektar, Kabupaten Inhil Terima 500 Ha
Kapolsek Weleri Terus Giatkan Monitoring Vaksin
Polres Pekalongan Kota Bantu Warga Buat Tanggul Darurat
Pasca Pandemi, Bupati Inhil Tinjau Kesejahteraan Karyawan Perusahaan di Pelangiran
Warga Desa Kedung Jaya, Mendapatkan Penyerahan Rumah Setelah Direnovasi Oleh Kapolres Cirebon Kota
Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Miras dan Pergaulan Bebas Picu Terjadinya Kasus Asusila
Maraknya Pemberitaan Terkait Kwitansi Dugaan Aliran Fee Program Gathering Media DPRD Kota Bekasi Mendapat Sorotan dari Ketua IFC
Kapolsek Talaga Bersama Bhabinkantibmas Kembali Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Covid-19
Jelang Pelantikan, PPSKS Riau dan Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian dan Second Home Visa
Kapolres Pekalongan Ingatkan Jajarannya untuk Percepat Penyaluran Bansos kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19