Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Bejat, Cabuli 3 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Tua Tua Keladi, Semakin Tua Semakin Jadi, Pribahasa itu pantas untuk menggambarkan aksi bejat pria paruh baya yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Rabu (27/10/2021).
Pria tersebut adalah berinisial BN als BR (53) warga Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat yang diduga tega mencabuli 3 (tiga) orang bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BN als BR (53)
"BN als BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur," ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Faruk menjelaskan kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 di kantor pelayanan SPKT Polsek Tambora.
Atas dasar laporan Polisi tersebut Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Yugo Pambudi, SH, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Gusti Ngurah Astawa, SH berikut Buser ketika sedang observasi wilyah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan di duga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujar Faruk.
Dari hasil introgasi petugas didapat informasi bahwa pelaku benar sebelumnya telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak dibawah umur.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) bocah perempuan disekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat," katanya.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengakui benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang bocah perempuan.
"Ketiganya tersebut diantaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5)," ucap Faruk.
Lebih jauh Faruk menambahkan pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur.
Adapun terhadap korban SI timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali, sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi disekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Berita Lainnya
Soal Pilkada Nabire, MK Didesak Segera Buat Keputusan
Polda Jateng Razia Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Dikandangkan
Tekan Laju Covid-19, Polsek Tembarak Gencarkan Pendisiplinan Prokes
Kapolres Cirebon Kota Sinergi Dengan TNI AD dan Pemkot Laksanakan PAM Malam Takbiran
Forkompimda Kabupaten Kendal Giat Monitoring Kesediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemkab Inhil gelar FGD Sesuaikan NJOP
Inilah Juara Lomba Mural Kampung Pancasila Kodim 0713 Brebes
Patroli Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sambangi Pangkalan Ojek Bagikan Masker
Cegah Varian Baru, Pengunjung Pantai Jodo Diimbau Tetap Patuhi Prokes
7 Atlet Batang Siap Bertanding di PON Papua
Gedung LA Bumiayu Dilaunching
Wapres Buka Acara Hargas ke-28. Pemerintah Daerah Diminta Tekan Stunting