Sekjen DPP PBSR : Sekda Lebak Harus Bertanggung Jawab Terkait Kerumunan di Kediaman Pak JB


SIBERONE.COM - Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Hadi Irson, menyoroti kerumunan di Kediaman Mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya pada Senin 18 Oktober 2021. 

Ia menilai, Surat Undangan yang di tandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, yang mengintruksikan Camat se Kabupaten Lebak agar menghadirkan Calon Kepala Desa se Kabupaten Lebak, di kediaman H. Mulyadi Jayabaya dalam acara deklarasi damai calon Kepala Desa se Kabupaten Lebak Periode 2021 - 2017, dinilai melanggar aturan Protokol Kesehatan saat pandemi Covid -19.

"Aturan yang di buat pemerintah soal protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Tapi, Sekda Lebak malah mengundang calon Kepala Desa se Kabupaten Lebak yang jumlahnya ratusan berkumpul di kediaman pak JB. Itu jelas mengundang kerumunan,"ujar Hadi Irson Sekjen DPP PBSR pada awak media, Senin, (25/10/2021).

Menurutnya, sangat wajar jika mahasiswa dan lembaga lainnya menyoroti, bahkan melakukan aksi sebagai bentuk pengingat dan mengkritisi keputusan yang dinilai melanggar aturan tentang protokol kesehatan.

"Masyarakat telah lama patuh dan di tekan harus patuh terhadap aturan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid -19. Tapi kenapa mereka sendiri yang melanggarnya. Sangat wajar jika mahasiswa bergerak nengkritisi keputusaan yang dinilai melanggar itu," katanya.

Dengan begitu, kata Hadi, pihaknya meminta agar Satgas Covid -19 Kabupaten Lebak di evaluasi. Karena dinilai tidak bisa menanggani kasus kerumunan tersebut. Selain itu, bagi pelanggar yang mengundang kerumunan agar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Tentu aturan ini harus di tegakan sebaik- baiknya dan se adil- adilnya. Jangan hanya masyarakat saja yang di tindak, semua harus di tindak sesuai aturan yang berlaku,"katanya.

"Jika tidak, ini akan menghilangkan kepercayaan publik, dan bahwa aturan prokes itu hanya berlaku bagi masyarakat. Tapi bagi para pejabat itu tidak berlaku, dan ini akan menjadi catatan buruk bagi pemangku kebijakan,"tandasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar