BPN Lebak : Kesepakatan SKB 3 Menteri untuk PTSL itu Biayanya Rp 150 Ribu


SIBERONE.COM - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno mengklaim masih melakukan pengecekan ada dan tidaknya program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak tahun 2017.

Pihaknya juga mengklarifikasi, jawaban yang ia berikan kepada awak media online itu ada mis komunikasi. Pihaknya mengira bahwa awak media menanyakan program PTSL Tahun 2021. Pasalnya, tahun ini tidak ada program PTSL di Desa Prabugantungan.

"Kalau tahun 2107 saya harus cek dulu. Saya mengira awak media menanyakan tahun sekarang, kalau tahun sekarang PTSL targetnya sekitar 74428 sertifikat dan ada di 54 Desa, kalau di Desa Prabugantungan tahun ini tidak ada,"kata Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno pada awak media, Kamis, (21/10/2021).

Lanjut Agus, menggapi soal LSM Bentar, ia mengaku lebih menyukai jika LSM Bentar melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Kantor BPN sebelum melaporkan dan membuat berita kemana -mana. 

"Sebenarnya saya lebih suka mereka kalrifikasi dulu dong kesini, sebelum lapor sebelum membuat berita kemana- mana, artinya saya bisa klarifikasi, seyogyanya tanya dulu kesini,"katanya.

Ia menjelaskan, jika memang ada warga yang sudah mendaftar tapi hingga saat ini belum jadi sertifikatnya, itu ada beberapa kemungkinan. 

"Kalau sertifikat belum jadi ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi memang belum jadi dan bisa jadi belum di daftar. Kan bisa saja masyarakat di ambil berkasnya, kemudian uangnya sudah dibayarkan, tetapi karena kuotanya tidak ada akhirnya tidak selesai,"katanya.

"Karena program PTSL dulu itu enggak seperti sekarang, kalau dulu gak sebanyak sekarang kuotanya. Nah, bisa jadi, karena tidak ada kuotanya akhirnya gak bisa di daftarkan, padahal, misalnya berkasnya sudah di ambil, uang di ambil, atau dia datangnya di akhir tahun, sehingga gak bisa masuk, karena sudah ganti tahun,"katanya.

Kemudian, lanjut ia, untuk
Program PTSL ini, jika sudah di daftarkan itu tidak lebih dari satu tahun anggaran sertifikatnya sudah terbit atau sudah selesai. "Artinya, setelah datanya terdaftar dan semua datanya dipenuhi dalam satu tahun itu harus sudah selesai,"katanya.

Ketika ditanya, di Desa Prabugantungan program PTSL Tahun 2017, sedangkan bapak menjabat pada tahun 2020,  siapakah yang akan bertanggung jawab, kata Agus, setiap tahun itu berbeda- beda pelaksana maupun lokasinya, namun pihaknya tetap akan bertanggung jawab dan menyelesaikannya jika data warga itu sudah terdaftar tetapi belum selesai.

"Pelaksananya kan setiap tahu, ditetapkan dan ada SKnya. Pelaksanan maupun lokasinya itu setiap tahun di tetapkan, seperti tahun 2017 atau tahun 2018 itu beda- beda pelaksananya. Tetapi saya sebagai kepala kantor BPN yang sekarang bertugas, punya kewajiban untuk menyelesaikan kalau memang itu sudah terdaftar tapi belum selesai sertifikatnya, kita akan bantu menyelesaikan,"katanya.

"Kalau memang sudah terdaftar dan belum selesai, saya akan membantu menyelesaikan, saya akan hubungi petugasnya yang dulu, saya akan cari dan kita lihat siapa yang tandatangani saat itu, kita akan hubungi, kita akan cari pelaksana saat itu," kata Agus.

Sedangakan untuk pungutan biaya di Daerah Banten, lanjut Agus, sesuai dengan SKB 3 Menteri itu sebesar Rp 150 ribu, dan itu bukan masuk ke BPN tapi untuk petugas yang mematok tanah dan membeli materai. BPN tidak memungut biaya sepeserpun karena sudah di tanggung oleh negara. 

"Memang ada SKB tiga Menteri untuk memberikan ruang kepada desa, kan mereka juga kerja sebagai petugas, mereka bisa memungut biaya 150 ribu, yaitu untuk biaya petugas yang patok dan untuk membeli materai,"terangnya.

Ditegaskan dan ditanya kembali oleh awak media, soal konfirmasi yang sudah beberapa hari itu, untuk program PTSL Tahun 2017 di desa Prabugantungan apakah ada atau tidak ada, Agus mengaku belum dapat data untuk tahun 2017, ia mengaku belum dapat informasi.

"Kalau untuk memastikan itu nanti kita cari dulu, nanti saya kabari lagi," katanya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar