Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
SIBERONE.COM - Peresmian Jembatan Sei Siasam di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10/2021), tanpa kehadiran sang kepala desa setempat, Soewardi Soeryaningrat alias Wardi.
Pasalnya, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat tersebut telah ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul satu hari sebelumnya, Selasa (19/10/2021), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa.
“Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp 2 juta oleh pelaku,” terang Kapolres Rohul AKBP Wimpi.
Wimpi mengaku usai menerima laporan pengaduan warga tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti. Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," lanjut mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.
Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000,-,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Penjual Togel di Pulau Kijang Berhasil Diciduk Polisi
5 Tersangka Diduga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Diamankan Polda Riau
Terkait Kasus Penghinaan Profesi Wartawan di Sibolga, Polisi Ambil Keterangan Saksi
Hari Lahir ke 2, Komunitas Strata Gelar Tasyakuran
Meski Telah Berdamai, Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak Tetap Berjalan
Eksekusi Ditunda, Kuasa Hukum JK : Sudah Sepatutnya
Kabur ke Sumut, Seorang Pria Diduga Pelaku Penggelapan Uang Sawit Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Hari Raya Waisak, Kemenkumham Riau Usulkan Remisi 79 Napi
Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
JN Warga Tembilahan Diduga Bandar Shabu Berhasil Diciduk Polisi
Diduga Sering Transaksi Barang Haram, Warga Tembilahan Hulu Ini Berhasil Diamankan Polisi
Advokat IKADIN Resmi Dilantik dan Disumpah, DPC IKADIN TEGAL Berikan Ucapan Selamat