Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
GITET Terbesar di Indonesia Timur Beroperasi, Sistem Kelistrikan Sulawesi Semakin Andal
SIBERONE.COM – PLN berhasil merampungkan penambahan kapasitas dan _energize_ (pemberian tegangan perdana) Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Wotu sebesar 250 Mega Volt Ampere (MVA) yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, GITET Wotu Extension (Ext) 275/150kV memiliki kapasitas IBT sebesar 90 MVA, dengan bertambahnya kapasitas ini membuat GITET Wotu menjadi GITET terbesar di Indonesia Bagian Timur. Jum'at (08/10/2021).
Penambahan kapasitas ini merupakan upaya PLN untuk menghadirkan listrik yang berkualitas dan andal, khususnya di pulau Sulawesi.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, Defiar Anis menyampaikan, peningkatan kapasitas IBT pada GITET Woku diharapkan dapat meningkatkan pasokan daya listrik di Sulawesi Tenggara.
"Dengan energize-nya GITET Wotu ini akan membuat pasokan listrik semakin andal. Ini akan membuka peluang lebih besar untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi," kata Anis.
Kebutuhan listrik di Sulawesi diprediksi akan terus meningkat seiring pertumbuhan industri di wilayah tersebut, khususnya untuk industri smelter. Kebutuhan listrik untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Sulawesi diproyeksikan lebih dari 6.000 MVA.
Sebelumnya PLN juga telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik sebesar 738 MVA dengan beberapa perusahaan seperti Arafura Surya Alam di Sulawesi Utara, PT Banyan Tumbuh Lestari di Gorontalo, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Bintang Smelter Indonesia dan PT Macika Mineral Industri di Sulawesi Tenggara.
Dalam pembangunannya, PLN juga mengedepankan penggunaan komponen dalam negeri. GITET Wotu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai sebesar 44 persen. Angka tersebut lebih besar dari persentase yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021. Permen tersebut menyebutkan secara rinci persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya, baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi.
"Kami senantiasa meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN. Penggunaan TKDN di berbagai proyek kelistrikan, terutama dalam masa pandemi Covid-19, diharapkan dapat memacu perekonomian nasional,” sambung Anis.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Islam se Tanjungpinang
Koramil 17/Sidoharjo Berikan Himbauan Secara Humanis Dengan Harapan Warga Lebih Patuh Taati Protokol Kesehatan
Sebanyak 46 SKPK Aceh Singkil, Hanya 13 Dinas Menanti Pencairan UP
Laksanakan Fungsi Pengawasan, Tim Wasrik Post Audit Itjenad Kunjungi Korem 071/Wijayakusuma
Dandim 0712/Tegal Ajak Semua Unsur Bersinergi untuk Solusi
Omset Ratusan Juta Rupiah Tiap Hari, Judi Togel di Kota Tegal Semakin Marak di Bulan Ramadhan
Masih 3 Hari, PLN Mobile VCRR Kumpulkan Donasi Listrik Rp 7,4 Miliar
Pro dan Kontra Studi Tour Kepala Desa, Sapriyansah Tokoh Anak Muda Inhil Angkat Bicara
Senin PLN ULP Tembilahan Akan Padamkan Listrik, Cek Lokasinya
Panglima TNI Anugerahi Kapolri Tiga Bintang Utama Darat, Udara dan Laut
Kapolda Jateng Tinjau Vaksinasi dan Launching E-Office di Magelang
Prajurit Kipan A Divaksin, Ini Penekanan Danyonif 725/Woroagi Muhammad Amin