Dewi Aryani Dorong Pemkab Tegal Kejar Deadline Updating Data DTKS


SIBERONE.COM - Anggota DPR RI Komisi IX DR. Dewi Aryani, M.Si mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tegal) untuk segera melakukan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, saat ini Kementrian Sosial hanya memberikan waktu hingga November 2021. 

Ditemui usai memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Pendataan Keluarga dan Kelompok Sasaran Bangga Kencana, Dewi Aryani mengatakan Universal Health Coverage (UHC/Sistem Penjaminan Kesehatan) di Kabupaten Tegal saat ini baru 40 persen untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Kemudian, saat ini di Kemensos ada kuota tambahan sekitar 9,5 juta. 

"Maka, ini adalah kesempatan bagi semua Pemda untuk melakukan verifikasi data-data yang kemarin belum masuk. Atau, kemudian yang selama 2 tahun ini terdampak pandemi Covid-19 bisa menjadi data baru untuk dimasukkan ke dalam usulan yang akan disampaikan kepada Kemensos," katanya. 

Dalam hal ini, kata Dewi, dirinya ingin mendorong, mengawal sekaligus membantu pemerintah Kabupaten Tegal hingga ketingkat bawah yakni Kepala Desa dan Aparaturnya untuk bersinergi melakukan verifikasi dan validasi ulang. Supaya pemutakhiran data itu bisa lebih akurat lebih tepat sasaran dan cepat. 

"Karena sesuai dengan surat dari Kementerian, hanya diberikan waktu sekitar 2 bulan. Surat dikeluarkan pada 15 September 2021. Sehingga akhir November harus sudah bisa masuk," tandasnya. 

Dewi menegaskan updating data ini menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya 1 ormas saja. Kepala Desa menggerakkan semua ormas yang ada, seperti Karang Taruna, Fatayat dan Ormas-Ormas lain. 

"Dengan begitu, data yang diperoleh bisa lebih cepat dan akurat. Karena mereka sudah mengetahui mana yang tepat untuk menerima bantuan," kata Dewi. 

Politisi yang akrab disapa Dear itu mengatakan dirinya akan terus melakukan tinjauan dilapangan untuk mengetahui kesigapan aparatur dalam melakukan update data. Memang data DTKS di Dinsos sudah ada, tetapi dua tahun ini belum melakukan update data. 

"Karenanya, kita perlu melakukan update dengan melibatkan Kepala Desa. Mereka juga harus lebih pro aktif, memanggil perangkat desa duduk bersama dengan RT dan RW. Karena dalam dua tahun ini pasti ada yang meninggal, pindah dan sakit. Termasuk pihak-pihak yang terdampak pandemi Covid-19," ujarnya. 

Selanjutnya, imbuh Dewi Aryani, dirinya juga berharap agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial untuk membuat Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Minimal selama update data ini. 

"Itu, untuk membantu masyarakat yang akan melakukan updating data. Sehingga tidak perlu bolak-balik ke beberapa titik," pungkasnya. (HS)

Berikut Alur Pendataan :
1. Kepala Desa mendata warga melalui BNBA menggunakan exel.
2. Setelah di data, Kepala Desa menyerahkan data ke Paten, apakah data yang tadi diinput Naiknya sudah online apa belum.
3. Setelah data NIK online kemudian diinput melalui SIK-NG offline kepada operator desa masing-masing.
4. Setelah di data melalui OP, data di kirim ke Dinsos melalui SIK-NG.

Catatan :
Data secepatnya diinput, karena proses NIK onlinenya 1 x 24 jam, takutnya bertabrakan dengan yang lain.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar