Tiga Warga Inhil Pelanggar Prokes, Langsung Sidang di Tempat dan Bayar Denda
SIBERONE.COM - Tiga warga terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (6/10/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
"Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai tim satgas membantu penindakan ini. Kami yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD juga melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolres AKBP Dian mengatakan sebanyak 3 orang dalam pelaksanaan sidang ditempat di yakini bersalah melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, dengan dijatuhi hukuman denda 100 ribu rupiah," terangnya.
Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan tim satgas COVID-19 hari ini dilaksanakan di Pasar Air Mancur, jalan Jendral Sudirman Tembilahan.
Berita Lainnya
Pemkab Akan Segera Perbaiki Jalan Brebes-Jatibarang
Kisruh Pemkab Versus Polisi, Warga Ancam Pidanakan Bupati Garut
Kepala Desa Belantaraya Inhil Sumbangkan Gaji Setahun Buat Warganya
Kota Bandung Siap Bersinar
BNI Sponsori Musik Bergengsi JAVA JAZZ Festival (JJF), 27-29 Mey 2022
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Ternyata Pecatan Anggota Polri
Penasehat Kerajaan Arab Saudi Bersama Ketua Umum DPP Santri Tani Diskusikan Program Peternakan dan Penanam Kurma
Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Polres Inhil, Tim TPI Mabes Polri Berikan Penilaian
PLN Perkuat Kerja Sama dengan TNI demi Menjaga Pasokan Listrik Nasional
Koramil 03 Serengan, Polsek dan Linmas Sasar PPKM Berbasis Mikro Sampai Tingkat RT
Bawa kabur dan Renggut Keperawanan Anak di Bawa Umur, Pria di Pekalongan Ini Diamankan Polisi
Hasil Kerja Keras dari Semua Pihak, Akhirnya Kebakaran Kapal Nelayan Berhasil di Padamkan