LQ Indonesia Lawfirm Diberikan Kuasa oleh Para Korban Minnapadi yang Dirugikan


SIBERONE.COM – Setelah berbagai kasus gagal bayar bisa diselesaikan, kini LQ Indonesia Lawfirm melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus Minnapadi. Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat Advokat Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minnapadi ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya.

“Karena Minnapadi ini punya ijin OJK, jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap. Namun ketika menawarkan produk reksadana dengan bunga FIXED, disinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," katanya di Jakarta, Selasa (5/10/2021). 

Saddan juga menerangkan bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. 

“Hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh Tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming- iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban,’’ lanjutnya. 

“Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terangnya. 

Advokat Saddan Sitorus, SH mengatakan bahwa sudah belasan korban Minnapadi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 milyar kerugian para korban sehingga memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm. 

"OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah- marah di pengadilan yang LQ anggap sesat,” ungkpnya.  

“Akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat," terangnya. 

Keyakinan diri bahwa LQ Indonesia Lawfirm dalam penanganan kasus, Saddan menjawab bahwasannya LQ memiliki 8 Pakta Integritas dan No. 1 adalah Result Oriented, dimana LQ tidak akan berhenti sampai tujuan dan target kami tercapai. Kami yakin setiap masalah ada jalan keluar, jangan berhenti berharap dan berusaha.

"Cabang LQ Jakarta Barat baru 3 bulan dibuka, namun Tuhan bukakan jalan, dan masyarakat yang membutuhkan jasa dan pelayanan kami terus datang dan memberikan kuasa kepada kami. Terima kasih para klien dan masyarakat yang terus mendukung kami, karena kalianlah, LQ Indonesia Lawfirm ada dan berkembang," katanya.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil.  

"LQ Indonesia Lawfirm mengejar reputasi dan keberhasilan dalam penanganan kasus gagal bayar demi memulihkan kerugian klien- kliennya. Kemungkinan dalam kasus Minnapadi, kami akan mengugat OJK karena OJK diduga menjadi penyebab kerugian," terang Sugi. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar