BPPKB Kasemen Minta Polres Kabupaten Serang Tangkap Pelaku Kekerasan di Desa Kopo dan Proses Secara Hukum


SIBERONE.COM - Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kasemen Kota Serang, Banten, mengutuk tindakan kekerasan terhadap Ira Dewi Darma, istri Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Lebak. Pihaknya meminta agar pelaku bernama Rizki segera di proses secara hukum tindak pidana kekerasan. 

"Kita minta Polres Kabupaten Serang segera memproses pelaku secara hukum. Lebih mirisnya, informasi yang saya terima, pelaku tidak ada itikad baik bahkan malah terkesan menantang dalam pembicaraanya tidak takut dilaporkan. Kita tidak akan tinggal diam, dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,"tegas Ketua BPPKB Kasemen Kota Serang Banten, Ahmad Sofian pada awak media, Senin, (4/10/2021).

Kata Sofian sapaan akrabnya, saudara laki-laki yang tega melakukan pemukulan terhadap saudara perempuannya itu tidak lagi bisa dibilang saudara. Menurutnya, sebegitu parahnya candaan seorang saudara pelaku bernama Rizki itu hingga menonjoki Istri sahabat kami hingga tersungkur.

"Lebih parahnya dan yang lebih mirisnya, pelaku bernama Rizki itu tonjoki istri sahabat kami berkali kali saat ada anak- anak kecil, apakah itu masih bisa dibilang saudara. Itu sudah brutal, tindakan yang melebihi preman," pungkasnya.

Lanjutnya, kami BPPKB Kasemen benar- benar merasa prihatin atas perlakuan seorang saudara hingga tonjoki saudari perempuannya itu berkali-kali. Ia juga mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas hingga proses hukum itu ditegakan dengan sebaik- baiknya dan se adil-adilnya sesuai dengan tindak pidana kekerasan atau penganiyayaan.

"Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu kita akan turun ke jalan untuk melakukan aksi solidaritas. Kami sungguh tidak terima Istri sahabat kami di perlakukan seperti itu. Di tonjoki berkali-kali, udah seperti kebal hukum saja,"tandasnya.

Senada, Pembinaan BPPKB Kasemen Entus Jempol sapaan tenarnya, menegaskan, bahwa tindakan kekerasan itu tidak di benarkan oleh siapapun dan di negara manapun. Tindakan kekerasan adalah tindakan melawan hukum.

Artinya, tidak ada orang di dunia ini yang kebal hukum. Jadi kata Entus, tindakan yang melawan hukum itu harus di proses secara hukum. 

"Kita percaya dan menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Polres Kabupaten Serang, yang dapat segera menindak pelaku tindakan kekerasan itu. Jika tidak, tentu ini akan menjadi polemik besar bagi aparat penegak hukum sebagai pengayom masyarakat. Karena, orang yang sudah memukuli apalagi yang di pukul ini seroang wanita, jelas itu tindakan yang melawan hukum," tegasnya.

"Kita akan menunggu prosesnya dan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Entus Jempol. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar