Dua Remaja di Tegal Ditangkap Usai Mengedarkan Obat-Obatan Terlarang


SIBERONE.COM - Sebanyak dua tersangka kasus penyalahgunaan obat psikotropika diamankan Satuan Narkoba Polres Tegal. 
  
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Triyatno, SH, Rabu (29/9/2021) mengatakan, "Pengungkapan dua tersangka berawal petugas mengamankan tersangka SD (20) yang beralamat di Desa Trayeman Rt. 4 Rw. 4 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, petugas menangkap satu tersangka lain, yakni  RA (25) yang diketahui mengedarkan obat psikotropika.

''Pada hari Kamis 23 September 2021 Sat Narkoba mengamankan dua orang yakni SD dan RA yang diduga mengedarkan obat yang masuk dalam golongan psikotropika di pinggir jalan. 

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y 1000 butir.

''Setelah dilakukan pengembangan mendapat informasi pemasok obat-obatan tersebut yakni RA, langsung penyidik Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA yang berada di sebuah kedai minuman di Kabupaten Tegal.

''Setelah pengembangan terhadap RA kami mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir riklosa clonazepam yang siap di edarkan di wilayah hukum Polres Tegal," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka SD, disangkakan dengan Pasal 197 Sub 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan  Pasal 197 Sub 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar