Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Begal, 1 Orang Dilumpuhkan Akibat Melawan Petugas
SIBERONE.COM - Polsek Kalideres Jakarta Barat menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus begal yang terjadi di Jalan Satu Maret Pengadungan Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 04.00 wib beberapa waktu yang lalu.
Geng motor yang mengatas namakan sebagai kelompok geng motor Jakarta all star "Make Muke" ini dari 11 orang yang diamankan, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang memenuhi unsur pidana dan 1 (satu) orang tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
8 (delapan) orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang mengatakan pihaknya berhasil melakukan pengamanan terhadap para pelaku begal yang dikenal dengan sebutan geng motor Jakarta all star "Make Muke"
"Dari 11 orang yang diamankan pihaknya menetapkan 8 orang tersangka yang telah mencukupi unsur pidana," ujar AKP Hasoloan saat press conference di halaman polsek Kalideres, Senin (27/9/2021).
Hasoloan menjelaskan para pelaku terlebih dahulu merencanakan di satu titik di satu lokasi dengan cara mencari sasaran korbannya.
Pada saat ketemu nanti ada yang bertugas melukai atau menakut nakuti korban dengan sajam kemudian apabila sudah berhasil dirampas kendaraan atau harta benda korban yang lain akan mengambil dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam hal ini sepeda motor korban kemudian plat nomor dari koban di copot untuk menghilangkan jejak.
"Ini menurut kami para pelaku sudah cukup mahir," kata Hasoloan.
Hasil kejahatan mereka akan dibagi bagi oleh kelompok mereka. Berdasarkan hasil penyidikan mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Jakarta Barat.
"Mereka tergolong sadis tidak sungkan untuk melukai korban dengan senjata tajam," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 bilah celurit besar serta mengamankan motor dari korban maupun kendaraan pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
"1 orang pelaku terpaksa kami lumpuhkan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya menjelaskan bahwa kelompok geng motor yang mengatasnamakan kelompok tersebut sebagai kelompok geng motor Jakarta all star "Make Muke" tersebut biasa berkumpul pada malam minggu dan bertemu di daerah Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
"Mereka kumpul malam Minggu saling berkomunikasi lewat media sosial Facebook," ujar AKP Haris Sanjaya.
Haris menjelaskan kejadian tersebut bermula dimana geng motor pada saat kejadian yang terjadi di Jalan Satu Maret Pegadungan Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 04.00 wib yang lalu hingga menimbulkan 2 orang menjadi korban pembegalan diantaranya Dwi Prastyo (19) dan Dendi Prio Wicaksono (19) dimana satu diantaranya mengalami luka bacok pada bagian tangan dan paha hingga korban Dwi Prastyo (19) terjatuh dari motornya.
Mereka berputar putar di daerah Kapuk Cengkaréng Jakarta Barat kemudian karena tidak mendapati kelompok geng lawan akhirnya mereka sampai di daerah Kalideres tepatnya di Jalan Satu Maret Pegadungan Kalideres Jakarta Barat.
Pada saat mereka berkumpul didapati dua orang yang sedang berboncengan yang sedang melintas berlawanan arah.
Pada saat geng motor tersebut bertemu dengan korban langsung ditikam lalu korban jatuh lalu disabet dengan senjata tajam oleh geng motor
"Setelah melukai korban, lalu motor diambil dan korban dilarikan ke RS dan setelah kejadian tersebut, mereka langsung melarikan diri," kata Haris.
Haris menambahkan setelah pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut kemudian tim buser mendatangi tempat kejadian perkara untuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti di sekitar lokasi.
Berbekal informasi yang didapat kemudian Tim Buser melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 11 orang tapi hanya 8 yang jadi tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
Sering Transaksi Narkoba, Pria Ini Akhirnya Diciduk Polsek Keritang
Pria Paruh Baya di Banyumas Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
Dugaan Pemalsuan Libatkan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Polisi Terus Usut Kasus
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Pelaku Maling Motor Menangis dan Minta Ampun Saat Ditangkap Warga
Tidak Bertahan Lama, Polsek Kemuning Berhasil Ciduk Curas Gunakan Senapang Angin
Curi Kayu Manis Milik Perhutani, Dua Warga Magelang Diamankan Satreskrim Polres Temanggung
Rampas Motor Hingga Korban Diseret-seret, Seorang Debt Collector Dihajar Massa
Pencuri Perhiasan Ala Ninja Ditangkap Warga Mandiangin Pasaman Barat
SHH Oknum Satpam Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Curi Motor Dalam Rumah, Residivis Ini Berhasil Ditangkap Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil
Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB