Anggota DPD RI Asal Riau, Misharti, S.Ag.,M.Si.:Perpres No.82/2021, Motivasi Memicu dan Memacu Pesantren Meningkatkan Kualitas
SIBERONE.COM - Presiden RI - Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis 24 Muharrom 1443 (2 September 2021) yang lalu . Perpres ini mengatur dana untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 3.
Selama ini paling tidak ada empat sumber pendanaan pesantren, yakni dari pendapatan asli pesantren, sumbangan (wakaf) dari masyarakat atau donatur, dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemprov, Pemkab/ Pemko), dan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Keistimewaan dari Perpres No.82/2021 itu, menambah sumber dana pesantren berupa Dana Abadi Pesantren (Daditren, red.) sebagaimana ditegaskan pada pasal 1 nomor 3 yang diatur pada pasal 23.
Peruntukan atau pengalokasian Daditren bersifat abadi, guna menjamin keberlangsungan penyelenggarakan pendidikan di pesantren. Terbitnya Perpres itu, tutur Menteri Agama (Menag) RI - Yaqut Cholil Quomas, hal positif yang menjadi momentum besar bagi dunia pesantren.
Perpres No. 82/2021 itu, insya’a Allaah akan semakin memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan bantuan kepada pondok pesantren. Selama ini Pemda yang ingin membantu pondok pesantren kerap terhalang oleh regulasinya, sebagaimana yang diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Riau - Dr. H Mahyudin, M.A. Sebelum Perpres ini disahkan, belum ada regulasi bagi Pemda untuk membantu pondok yang berakibat bantuan dari Pemda acap pula terkendala pemberiannya.
Merespon positif pensahan Perpes No.82/2021 itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Riau - Puan Dr Misharti, S.Ag., M.Si. berharap dapat memicu pihak pesantren untuk memacu peningkatan mutu atau kualitas pendidikannya. Dia beralasan, dengan Daditren yang dari Pemerintah itu kendala dana untuk melengkapi sarana dan infrastruktur – in sya’a Alaah, tidak lagi menjadi masalah, termasuk untuk memberikan gaji atau honor kepada guru dan tenaga kependidikan dengan jumlah yang layak.
"Para santri itu calon pemimpin bangsa yang dididik supaya memiliki landasan iman, ilmu, dan akhlak yang baik. Maka, hal yang wajar jika Pemerintah memberikan dana kepada pihak pondok psantren karena memang menjadi kewajiban. Pemberian Daditren membuktikan, bahwa Pemerintah ingin mewariskan NKRI yang kita cintai ini kepada calon-calon pemimpin bangsa yang amanah dengan iman, ilmu, dan akhlaqnya itu,” tukas Puan Misharti mengulas nya.
Namun, putri pasangan almarhum Drs. Maridin Arbis (dosen IAIN – sekarang UIN Suska Riau) dan Dr. Hj. Maimanah Umar (mantan anggota DPD RI) itu mengingatkan supaya Pemerintah memberikan Daditren dengan merata, dan memprioritaskan atau mendahulukan
pondok pesantren yang benar-benar memerlukan bantuan dan perhatian. Pemerintah pun perlu melakuan pengawasan ketat penggunaan Daditren, dengan mewajibkan pihak pondok pesantren membuat laporan rinci dan akurat penggunaan Daditren itu.
Berucap dan mengingatkan seperti itu, Puan Misharti memposisikan diri sebagai anggota yang duduk di Komite III DPD RI. Lingkup tugas Komite III berkenaan urusan daerah dan masyarakat yang meliputi 12 bidang. Cakupannya, bidang pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga (pora), kesejahteraan sosial (kesos), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A), tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans), ekonomi kreatif ekraf), pengendalian kependudukan/ keluarga berencana (Daliduk/KB), dan perpustakaan.
Dia juga Bendahara di Yayasan Masmur yang mengelola pendidikan sejak PAUD hingga Perguruan Tinggi. JugaKetua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Masmur. Namun Masmur tidak memiliki pesantren.
Berita Lainnya
Pastikan Aman, Kapolsek Warungasem Cek Debit Air di Kalikupang
Tips Aman dari PLN untuk Hindari Bahaya Listrik saat Banjir
Dandim 0314/Inhil Kunjungi dan Berikan Bansos ke Murid-murid SDN 004 Tembilahan
Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD Bersama YVB Berikan Masker di Mesjid Al- Jama'ah
Lebih Mudah dan Aman, Pedagang di Pelabuhan Gili Mas Kini Gunakan Listrik PLN
Penyuluh Teladan Nasional ini Selesaikan Magister.
Satgas TMMD ke 110 Disela Sela Istirahat Menikmati Hidangan Ala Kadarnya Dari Masyarakat Setempat
Provinsi Riau Akan Terima Tambahan Vaksin PMK Dari BNPB
Dukung Penuh Keputusan Pemerintah, Ini Pesan Idham Syarif dan Alex Cowboy
Ini Penyebab Jalan di Reteh Tidak Bisa Bagus Meski Sudah Dianggarkan Setiap Tahun
MoU Antara Posbakum Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB dengan LKBH
Dua Perkara Penggelapan Mobil dan Pencurian yang Ditangani Unit Reskrim Polsek Boja