BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Enam Fraksi Memberikan Pandangan Umum Tekait Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2021
SIBERONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Tegal untuk memberikan jawaban terhadap Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut terlihat ketika Rapat Paripurna Dengan Acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota Tegal tentang Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (15/9).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edy Susilo dihadiri Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal beserta anggota dewan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal baik secara daring ataupun luring.
Dalam kesempatan itu enam fraksi memberikan pandangan umum terhadap pengantar nota keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal secara umum fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa besaran penurunan Pendapatan Daerah ada 5,68%, Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar target pendapatan daerah bisa ditingkatkan dalam pembahasan, terutama pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Golkar salah satunya menyampaikan terkait ada kegiatan-kegiatan yang dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 agar mengutamakan kegiatan – kegiatan yang mendukung sektor perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat dampak pandemi Covid – 19 sehingga diharapkan dapat memulihkan perekonomian untuk meningkatan kesejahteran masyarakat.
Sedangkan Fraksi PKB salah satunya menyampaikan bahwa di dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan kesepakatan, agar diusulkan untuk naskah akademik peraturan daerah pondok pesantren dan di tahun anggaran 2022 dimasukkan untuk peraturan daerah pondok pesantren. (HS)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil