Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Enam Fraksi Memberikan Pandangan Umum Tekait Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2021
SIBERONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Tegal untuk memberikan jawaban terhadap Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut terlihat ketika Rapat Paripurna Dengan Acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota Tegal tentang Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (15/9).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edy Susilo dihadiri Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal beserta anggota dewan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal baik secara daring ataupun luring.
Dalam kesempatan itu enam fraksi memberikan pandangan umum terhadap pengantar nota keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal secara umum fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa besaran penurunan Pendapatan Daerah ada 5,68%, Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar target pendapatan daerah bisa ditingkatkan dalam pembahasan, terutama pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Golkar salah satunya menyampaikan terkait ada kegiatan-kegiatan yang dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 agar mengutamakan kegiatan – kegiatan yang mendukung sektor perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat dampak pandemi Covid – 19 sehingga diharapkan dapat memulihkan perekonomian untuk meningkatan kesejahteran masyarakat.
Sedangkan Fraksi PKB salah satunya menyampaikan bahwa di dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan kesepakatan, agar diusulkan untuk naskah akademik peraturan daerah pondok pesantren dan di tahun anggaran 2022 dimasukkan untuk peraturan daerah pondok pesantren. (HS)
Berita Lainnya
Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Lingga, Perpusnas RI Serahkan 1 Unit Mobil Perpustakaan Keliling
Jersey Perslotim Resmi Dilaunching
Jaringan Aktivis Indonesia Geruduk Kementrian ESDM
Bhabin Sambeng Polsek Gunung Jati Polres Ciko Kawal Vaksinasi Warga
GMPRI Mendesak Bupati Bogor untuk Mengklarifikasi Perkataannya Dimuka Umum
Ratusan Pengendara Motor Jalani Swab Antigen Massal
Sinergitas TNI-Polri Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Vaksinasi
Bupati Tegal Dukung Pemasaran Produk Laptop Rakitan SMK
Wagub Jabar Dampingi Mentan RI Saksikan Pelepasan Ekspor Keripik Kentang
Ny Fatimah Jafar : Senam Pagi Jaga Kesehatan di Tengah Pandemi
Idza : Penawaran Lelang Jangan Bud-budan
Hasil Hearing, Komisi II DPRD Rekomendasikan ke Pemko Percepat Kerjasama Pasar Bawah dengan Perusahaan Baru