Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Setara Institute: Putusan MK Terkait Perkom 1/2021 Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN Harus Dipatuhi
SIBERONE.COM - Hendardi Ketua SETARA Institute mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi adalan ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK. Dimana telah dipertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
"Putusan MK ini mesti dipatuhi sebagai acuan bernegara. Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK," kata Hendardi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (01/09/2021).
Apalagi kata pengamat hukum ini, hal tersebut sedang diuji Mahkamah Agung, dan besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA. Yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.
"Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. Saya yakin MA pun akan memperkuat Perkom 1/2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," tegas Hendardi yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI).
Menurutnya, sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK. Semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018.
"Intinya hal yang mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil sudah sah dan konstitusional," tandasnya.
Terakhir kata Hendardi, Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas. Terkait ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan dan dilaksanakan.
"Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," pungkas Hendardi dengan gamblang. (*)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
Berita Lainnya
Polres Inhil dan YVB Serta Iwo Lakukan Grebek Sahur ke Pedagang dan Buruh Kasar di Tembilahan
Pemdes Sukaraja Pererat Silaturahmi Melalui Bukber
Pemilik Bengkel dan Penjual Onderdil Diminta Ikut Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
512 Kios di Relokasi Pasar Johar Ludes Terbakar
Bangun Silahturahmi dan Diskusi Kamtibmas, Kasat Binmas Kunjungi Tokoh Adat
Kapolsek Kangkung Laksanakan Monitoring Vaksinasi Warga Sukodadi
Bhabinkamtibmas Polsek Gemuh Hadiri dan Amankan Lelang Tanah Bondo Desa Jenarsari
Seribu Dosis Vaksin Booster Disiapkan Polda Jateng Pada Vaksinasi Massal Car Free Day Kota Semarang
Idza : PPO Sampah, Jadi Barokah
Vaksinasi Dosis II di Gerai Vaksinasi Presisi Polres Pekalongan Kota
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Sidang TPP kepada WBP
Korban Investasi Bodong EDDCash Minta Keadilan dan Uang Kembali