Dugaan Kasus Korupsi, GNPK-RI Laporkan Disnakerin Kota Tegal ke Kejari

https://youtu.be/zrosVyVgVLA

SIBERONE.COM - Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo laporkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Selasa (31/8/2021).

Laporan yang dimasukkan siang tadi pukul 14.00 WIB ini lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pelatihan setir mobil APBD Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2020. 

Sebanyak 6 (enam) bendel berkas sebagai pelengkap bukti dari Pimpinan Pusat GNPK-RI di serahkan melalui GNPK-RI Kota Tegal, Brebes dan Pemalang ke Kejari Kota Tegal yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Ali Mukhtar, SH dengan Laporan Pengaduan Nomor : 127/Lapdu-Tipikor/GNPK-RI.

"Baru saja kita dari PD GNPK-RI Kota Tegal, Brebes dan Pemalang menyerahkan berkas laporan pengaduan GNPK-RI Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pelatihan setir mobil Disnakerin Kota Tegal APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 kepada Kejari Kota Tegal," tandas Ketua PD GNPK-RI Kota Tegal Wiweko Widodo saat di temui awak media, Selasa (31/8/2021)

Dengan laporan tersebut, ia  berharap Kejari Kota Tegal dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami dari GNPK-RI. 

Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo menyebut pelatihan setir mobil untuk 400 orang yang di bagi 5 LPK, 1 LPK 80 orang dengan kontrak senilai 1,8 juta tiap peserta. Dan di dalam kontrak tersebut tidak ada item SIM. "Tapi pada pelaksanaannya ada SIM yang diberikan ke semua peserta," terangnya.

Yang menjadi pertanyaannya, kata Basri, LPK ini dalam promosinya, katalog, pamflet yang di sebarkan di luar maupun di media sosial disebutkan bahwa biaya kursus antara 450.000 - 700.000 (bervariasi) dengan 10 kali pertemuan 1 jam per orang. 


"Ini ko kolektif 80 orang ko 1.800.000, "Mahal sekali??? dan dalam pertemuannya 10 kali tetap, namun jam nya di kurangi 45 menit. Itu semua tertuang dalam kontrak, alat buktinya adalah semua alat bukti kontrak bukan alat bukti kata orang," tegas Basri.

Kemudian, lanjut Basri, ada harga negosiasi yang artinya ketika kontrak 1.800.000 ternyata ada harga negosiasi di bawah tangan 700.000 di duga untuk LPK, yang 500.000 seolah-olah dialokasikan untuk uang saku dan seragam peserta, kemudian yang 600.000 untuk SIM. 


"Padahal yang 500.000 untuk peserta ini tidak di alokasikan ke seluruh peserta hanya di alokasikan sekitar 50.000 - 100.000, kemudian yang 600.000 untuk SIM ini dimodifikasi dengan peraturan tentang keuangan pendapatan negara bukan pajak disebutkan untuk biaya pembuatan SIM 120.000 dan biaya kesehatan 25.000, sisanya diduga dialokasikan kemana?,"  beber Basri.


Sementara itu, ketika berita ini ingin dikonfirmasi hingga sekarang, Kadisnakerin Kota Tegal belum dapat dikonfirmasi. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar