Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Kapolresta Kunjungi Pusat Perbelanjaan STC/Pasar Tradisional, Ramayana dan Mall Pekanbaru Kota
SIBERONE.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi S.I.K., M.H., bersama Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T., dan Forkompimda tingkat dua kunjungi pusat perbelanjaan STC/Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru Jln. Jend Sudirman, Pekanbaru.
Jum'at (27/08/2021).
Mempedomani surat edaran WaliKota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda Kunjungi Pelaksanaan PPKM di Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru.
Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda meninjau Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru dalam penerapan PPKM Level IV yang baru saja resmi di izinkan buka setelah dua Minggu lebih terpaksa ditutup disebabkan Kota Pekanbaru mencapai Zona Merah penyebaran Covid19.
Peninjauan ini dilakukan guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan serta penerapan PPKM Level IV di tempat-tempat keramaian tetap di terapkan oleh pengelola Pasar maupun Mall-Mall serta pedagang yang ada di Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan ini Walikota menyampaikan, kepada pengelola untuk agar tetap melaksanakan Protokol Covid19 yang ketat baik kepada pemilik usaha maupun kepada para pengunjung. Kepada pemilik usaha terus ingatkan kepada karyawan untuk selalu menggunakan masker.
Kapolresta juga menghimbau kepada pengelola Mall dan Pasar Tradisional untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid19 tidak semakin meluas agar Mall, Pusat Perbelanjaan, Pedagang dan pelaku-pelaku usaha lainnya bisa kembali buka dengan normal di Kota Pekanbaru.
kepada beberapa pedagang yang saat ini sepi pengunjung dan tetap semangat dan selalu menjaga kesehatan. Kepada pengelola agar melarang masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker dan mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 wib sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru serta tetap mengutamakan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19," Ungkap Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H.
Dengan dilaksanakannya Monitoring ke Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru, Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda Kota Pekanbaru berharap para pelaku usaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan agar memperketat protokol kesehatan dan mentaati surat edaran WaliKota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru, Sehingga nantinya dapat menghidupkan kembali roda-roda perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. (A-R)
Berita Lainnya
Polsek Mundu Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Jelang Pemilihan Kuwu
Kabar Baik, Pemprov Sumsel Cairkan Intensif Nakes Covid-19
Tinjau PPKM Darurat, Kapolda Jateng Kunjungi Perbatasan Cepu-Jawa Timur
Bazar UMKM Kabupaten Kendal Diikuti 30 UMKM Unggulan
Angka Covid-19 Melonjak, Kapolda Jateng Minta Forkopimda Sragen Berdayakan PPKM Mikro Ditingkat Desa Sampai RT/RW
Polsek Sukajadi Kembali Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 dan Lansia Serta Vaksin Lanjutan (Booster)
Capai Rp44,4 Triliun, Riau Masuk Dalam Lima Investasi Tertinggi di Indonesia
Jelang Pilkades 18 Mei Mendatang, Kapolres Brebes: Jaga Kondusifitas
Patroli Prokes, Polres Kendal Sasar Obyek Wisata Pantai Ngebum
AKP Habibi : 3 Orang Penyidik Laka Lantas Sudah Tangani Laka Tunggal Truk Diduga Aquaplaning
Bupati Inhu Hadiri Peresmian Kantor Kejari dan Balai Rehab Narkoba
Penyuntikan Vaksin Tahap Kedua, Kapolres Tegal Kota Ajak Masyarakat Dukung Program Vaksinasi