Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wabup Pilkada 2024
Kerap Memakan Korban Jiwa, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus
SIBERONE.COM - Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
Hal ini diungkapkan Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
"Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus," ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).
Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.
"Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN," ungkap Kabidhumas.
Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.
Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.
Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
" Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.
Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.
"Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambahnya.
Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.
"Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
Berikan Apresiasi Aplikasi E-PPNS, Ini yang Diungkapkan Dr. Andi Renald
DPR dan Pemerintah Sepakati Penentuan Ibu Kota 3 DOB Papua
Pemkab Tegal Gelar Resepsi HUT RI ke-76
Pahlawan Inspirasiku, Semoga Anak Cucu Pejuang Menjadi Pahlawan Dimasa Depan
Masuk Kepengurusan PASI Inhil Marlis Syarif Ingin Membesarkan Para Atlet
Dirut BPJS Anggoro Diminta Bicara Soal Investasi Saham ke Publik
Polsek Bandar Pantau Terus Migor
Warga Desa Kubang Jaya Keluhkan Projek Urugan Tanah
HUT Lantas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polres Brebes Bagikan Ratusan Nasi Kotak
Alumni Akpol 1993 Pesat Gatra Bagikan 500 Paket Sembako di Batang
Petugas Polsek Medan Helvetia Berikan Makanan Tambahan kepada Tahanannya
Pemerintah Desa Karanggedang Tanggap Darurat Distribusikan Seng Pasca Bencana