Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Rumah Potong Ayam JamBro Harusnya Tidak Boleh Beraktivitas
SIBERONE.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono, SH. MM, menegaskan, Rumah Potong Ayam Jamaludin Broiler (RPA JamBro) seharusnya tidak boleh beraktivitas karena belum memiliki izin.
"Kalau belum dilengkapi perizinan-perizinan, ya tidak boleh beraktivitas. Jadi, bisa ditutup oleh Satpol PP. Itu kewenangan Satpol PP untuk menutup," jelasnya saat ditemui Kamis (26 Agustus 2021).
Sugeng mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit proses perizinan usaha. Bila persyaratan sudah lengkap, perizinan dari DPMPTSP tidak pernah lama.
Proses perizinan dimulai dari izin lingkungan, Pemerintah Desa, Kecamatan, Rekom Dinas-dinas teknis hingga ke DPMPTSP. Semua wajib ditempuh oleh pihak RPA JamBro.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, M. Syafrudin didampingi Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Iwan mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil Owner RPA JamBro, H. Alpan terkait aktivitas usaha yang dilakukan.
"Hasil pemeriksaan memang RPA JamBro belum memiliki izin. Tahap awal pemanggilan sudah kami lakukan. Ke depannya sesuai SOP yakni teguran hingga sanksi penutupan," papar Iwan, Kamis (26 Agustus 2021).
Diberitakan sebelumnya, RPA JamBro yang berlokasi di Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, belum mengantongi izin sama sekali, baik dari Pemerintah Desa setempat maupun rekomendasi dari Dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP menyayangkan RPA tersebut sudah beroperasional tanpa dilengkapi perizinan. Bahkan, izin dari Pemerintah Desa juga belum ada. Hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan karena jelas pelanggaran.
Saat dikonfirmasi Senin (16/8/2021) lalu, Pemilik Rumah Potong Ayam JamBro, H. Alpan mengakui belum memiliki izin dari Desa maupun Dinas-dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
RPA JamBro diketahui sudah beraktivitas dua Minggu lebih. Setiap hari sebanyak 7-8 ton ayam dipotong atau 1-2 truk.
Kuwu Sidawangi, Yoni ketika ditanya membenarkan pihak Pengelola Rumah Potong Ayam belum meminta izin untuk menjalankan aktivitas. (Lidya)
Berita Lainnya
Babhinkamtibmas Polsek Gunung Jati Polres Ciko Laksanakan PPKM Tingkat Desa
Bupati Brebes Ajak KNPI Jadi Pelopor Pengamal Pancasila
Tegakan Prokes, Operasi Yustisi Digencarkan
Herman Bersama BPK RI Perwakilan Riau Hadiri Entry Meeting di Kantor Bupati Inhil
Wouw, Ikut Vaksin Dapat Sirup Gratis
Vaksinasi Dosis 2, Warga Antusias Mengikuti Vaksinasi di Gerai Presisi Polres Majalengka
Operasi Zebra Candi 2021, Satlantas Polres Pekalongan Tempel Stiker Imbauan di Kendaraan Umum
Kapolres Cirebon Kota Hadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Sistem Ganjil Genap
Polres Blora Gelar Vaksinasi Covid-19 di Desa Kapuan Cepu
Wali Kota Minta Warga Kota Sorong Patuhi Prokes
Dinilai Tidak Usung Semangat Demokrasi, Sejumlah Alumni Tuntut Pemilihan Ketum IKA UNRI Ditunda
Polisi Ini Bersama PSHT Sragen Beri Santunan Pendidikan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19