Bupati Dawam Rahardjo Serahkan Sertifikat Secara Simbolis kepada Masyarakat Desa Gunung Sugih Besar
SIBERONE.COM - Program Pendaftaran Tanah Sestematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dari tahun 2020 lalu akhirnya bisa terwujud hari ini.
Sebanyak 28 buku dari 1091 buku yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan secara bertahap akan diserahkan kepada masyarakat, hari ini secara simbolis oleh Bupati Lampung Timur, H. M. Dawam Rahardjo akan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat yang bertempat di Balai Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, (25/8/2021).
Dalam pidato sambutannya, Bupati Lampung Timur menyampaikan bahwa program ini sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2017.
“Sesuai Peraturan menteri Agraria No 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL), bahwa BPN melaksanakan terobosan untuk menginovasi bagaimana pelayanan dibidang sertifikat ini cepat, mudah dan murah.” Ujar Bupati Dawam dalam sambutan pidatonya didepan para penerima program PTSL.
“Karna itu, sertifikat itu adalah hak dari bapak/ibu semua.” lanjutnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat yang ada di Desa Gunung Sugih Besar dan ucapan terimakasihnya kepada BPN Lampung Timur.
“Yang jelas, selamat kepada para penerima sertifikat dan terima kasih kepada BPN yang telah melayani masyarakat kamikhususnya di Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampyung Udik dan umumnya masyarakat Kabupaten Lampung Timur.” ucap Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa, program PTSL ini adalah sesuai dengan program Presiden RI yaitu Nawacita yang mana kedepannya tahun 2025 seluruh masyarakat yang mempunyai tanah sudah tersertifik.
“Kita harus dukung, disini saya sampaikan bahwa Bupati, Camat, dan Kepala Desa adalah pelayannya masyarakat. Jadi mudahkan urusan orang jangan dipersulit, gembirakan orang jangan ditakut-takuti.” pungkasnya.
Bupati menyampaikan, semua pelayanan dipemerintah daerah semuanya harus dipermudahdemi untuk kesengan dan kemaslahatan, sesuai dengan visi misi rakyat Lampung Timur "Mudah Berjaya".
Bupati Dawam menutup pidatonya dengan pepatah, “ Kalau bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi.” tutup Bupati.
Tampak hadir dalam acara penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut, Bupati Lampung Timur H. M. Dawam Rahardjo beserta jajaran dan protokolnya, didampingi oleh kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur, Babinsa Desa Gunung Sugih Besar, Kapolsek Sekampung Udik dan segenap para tamu undangan penerima Sertifikat.
Kegiatan berjalan singkat, padat dan penuh kekeluargaan, dalam pelaksanaanya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. (*)
Berita Lainnya
Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Antigen Maupun Surat Vaksin, 13 Pengendara Dipaksa Putar Balik Petugas
Tekan Laju Covid-19, Polsek Temanggung Kota Lakukan Patroli Prokes di Pasar Kliwon
Raih Peringkat Terbaik, Polda dan Polresta Dapat Ucapan Selamat dari Ketua PWNU
Gedung Grha Presisi Wira Pinandita Polres Tegal Kota Diresmikan
PD FSPBPU-KSPSI Riau Jalin MoU dengan BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota
Patroli Malam Dialogis Polsek Kadipaten Imbau Masyarakat Agar Patuhi Prokes
Gandeng Polres Tegal, Ormas Projo Akan Menggelar Vaksinasi Gratis Pada 15 September Mendatang
Kini, 61 Siswa SMP Negeri 3 Mrebet Purbalingga Positif Covid-19
Pemakaian Masker Sangat Efektif Cegah Penularan Covid-19
PPKM Level 2, Polsek Pegandon Tetap Rutin Patroli Prokes
Pemkot Bekasi dan Transpark Mall Juanda Kerjasama Gelar Vaksinasi Massal untuk 5 Kecamatan
Petani Krisis Air Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal, Puluhan Warga Perbaiki Jaringan Irigasi