Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Pembukaan Objek Wisata di Tegal Tunggu Instruksi Pusat
SIBERONE.COM – Pembukaan objek wisata di Kabupaten Tegal masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah usai mengikuti konferensi video bersama Gubernur Jawa Tengah terkait perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Senin (23/08/2021) siang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
Umi mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga pemerintah yang berwenang membagi level pembatasan kegiatan masyarakat di daerah selama masa penanganan pandemi Covid-19 ini.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan jika Kabupaten Tegal termasuk kriteria pembatasan level tiga.
“Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah dengan kriteria pembatasan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level tiga ditutup sementara,” jelas Umi.
Adapun daerah yang sudah diizinkan membuka fasilitas umumnya adalah daerah dengan kritera PPKM level satu dan dua yang tentunya dilakukan dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Terkait adanya pelaksanaan simulasi pembukaan objek wisata air panas Guci, Umi menandaskan jika hal tersebut merupakan bagian dari persiapan rencana pembukaan objek pariwisata. Simulasi dimaksudkan untuk menguji kesiapan sistem dan personil serta metode yang paling efisien untuk menjamin penerapan protokol kesehatan sektor pariwisata.
“Jika PPKM Kabupaten Tegal sewaktu-waktu turun ke level dua, kita sudah lebih siap membuka tempat pariwisata. SOP (standar operasional prosedur)-nya mengikuti simulasi tersebut,” ujarnya.
Umi berharap, tren penurunan kasus penularan dan kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal beberapa waktu terakhir ini bisa dibarengi dengan penurunan PPKM ke level dua.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Tegal Saidno menuturkan jika simulasi di objek wisata Guci tersebut bukan menjadi penanda dibukanya kegiatan pariwisata, melainkan panduan bagi petugas dan wisatawan saat akan memasuki objek wisata.
“Simulasi tersebut dimulai dari pengecekan vaksinasi pada wisatawan, pengukuran suhu tubuh, metode pembayaran non tunai hingga pembatasan jam operasional buka. Sementara nanti, wisatawan dibatasi dari Kabupaten Tegal dulu, yang dari luar kota harus putar balik,” tuturnya.
Saidno juga menegaskan, jika hanya wisatawan yang sudah mendapat suntik vaksin Covid-19 minimal dosis satu saja yang diperkenankan masuk ke objek wisata di Kabupaten Tegal. (HS)
Berita Lainnya
Kepala Staf TNI AL Pimpin Ziarah TMP Bumi Wana Samudra Kalibakung
Sikap Tegas Lembaga AGP Akan Kawal Perbup Nomor 11 Tahun 2021 Soal Syarat Calon Kepala Desa
Warga Sekitar Exit Tol Pejagan Keluhkan Trotoar Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
FPU 3 MINUSCA Hadapi Konflik Antar Distrik, Teror dan Lemparan Granat di Jalan Juang
Lagi, PLN Bantu Atasi Kekurangan Oksigen Bagi Rumah Sakit di Jateng
Kabupaten Pekalongan Turun ke PPKM Level 2, Berikut Pesan Pihak Kepolisian
Dandim 0314/Inhil Gelar Rapat Persiapan Launching Ketahanan Pangan
Patroli Polsek Cikijing Bersama Tiga Pilar Lakukan Penertiban Sekaligus Sosialisasi PPKM Darurat
Cek Kesiapan Ops Lilin, Kapolres Pekalongan Larang Pawai Kendaraan Saat Malam Pergantian Tahun Baru
Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kapolres Berikan Kejutan Pada Kajari Kabupaten Pekalongan
Resmi Dibuka, Kapolres Kendal : Anggota Satpam Diwajibkan Mengikuti Pelatihan Gada Pratama
Idza: Alhamdulillah, Saya Bombong Sudah di Vaksin Dua Kali