Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Ketua AWI Bekasi Desak Kades Karang Rahayu Klarifikasi Perangkatnya Hina Wartawan
SIBERONE.COM - Penghinaan profesi wartawan yang di lontarkan oleh oknum perangkat Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terhadap wartawan jurnalindonesiabaru.com melalui group whatsapp kian memanas serta menuai berbagai tanggapan miring dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Bekasi,(22/8/2021).
Pasalnya penghinaan yang dilontarkan tersebut dinilai berbagai pihak tidak berdasar serta cenderung tendensius.
Terkait akan hal tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Irwan A angkat bicara saat di mintakan tanggapannya oleh awak media (22/8/2021). Irwan menegaskan bahwa "Itu bersifat tendensius terhadap profesi dan tidak mengacu pada personal, selain melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan ditambah dengan adanya dugaan oknum pegawai tersebut turut serta dalam melakukan tindak pidana yang diduga pula dilakukan oleh Kepala Desa Karang Rahayu," tandas Irwan.
Lanjut Irwan ," Sebab didalam muatan video yang beredar tersebut, sang wartawan tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku jurnalis, terlebih lagi apa yang dilakukannya menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan anggaran negara, secara eksplisit dan notabene uang dari hasil pajak rakyat," ungkap Ketua DPC AWI Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan, "Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menegaskan bahwa "Kami mengecam keras ucapan perangkat Desa Karang Rahayu" serta kami meminta agar Kepala Desa Karang Rahayu segera melakukan klarifikasi diberbagai media massa terkait perbuatan nyeleneh (mengacu pada Tindak Pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Sementara untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun) yang dilakukan oleh anak buahnya, bila hal tersebut tak dilakukan maka dapat dipastikan hal tersebut adalah atas perintah Kepala Desa Karang Rahayu dan Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas perbuatan anak buahnya yang melakukan penghinaan profesi wartawan," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi. (*)
Berita Lainnya
Dirut BPJS Anggoro Diminta Bicara Soal Investasi Saham ke Publik
Masa Aksi : Dinas Pendidikan Provinsi Banten Harus Buat Pernyataan Secara Tertulis Agar Jelas Mengenai BOSDA Tahun 2021
Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Terminal Kota Tegal
Polres Brebes Gelar Tasyakuran HUT Polantas ke-66
Bhabinkamtibmas Desa Mundu Monitor Vaksinasi Dosis 1
Bupati Inhil Buka Pelatihan Petugas Sensus Pertanian Tajaan BPS
Gelar Konferensi Pers, Kapolda dan Gubernur Jateng Luruskan Isu Masalah di Desa Wadas
Patroli Pendisiplinan Prokes Polsek Pegandon Edukasi Masyarakat
PT Pos Indonesia Diminta Antisipasi Klaster Pos
Launching Program Aku Sedulurmu, Diana Listyo Akan Dikukuhkan Jadi Ibu Asuh
Kapolres Pekalongan Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa di Kecamatan Lebakbarang
Dewi Aryani Bersama DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Serahkan Bansos kepada Ratusan Tukang Becak