Petugas Gabungan Razia di JBL, Pemandu Lagu di Swab Antigen


SIBERONE.COM - Polres Kendal melaksanakan Pamwasgiat Ops Yustisi Penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 terkait kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak di Kabupaten Kendal. bertempat di sekitar tempat hiburan Gambilangu (GBL) Ikut Dukuh Mlaten, Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Kamis (19/8/2021).

Dasar pelaksanaan kegiatan peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 terkait kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak di Kabupatan Kendal. Surat Perintah Kapolres Kendal Nomor : Sprin/1840/VIII/OPS.2./2021 tanggal 19 Agustus 2021. 

Sebelum kegiatan dilaksakan apel di Halaman Polsek Kaliwungu Polres Kendal, selaku pimpinan apel Kompol Winarno Panji Kusumo., S.H., M.A., jabatan Kabag Ops Polres Kendal selaku Koordinator. Dengan peserta kegiatan diantaranya dari Polri 36 personil, dari TNI dari Kodim 0715, 2 personil, Sat Pol PP 11 Personil, Tenaga Kesehatan (Nakes) 3 personil, Urkes Polres Kendal 3 personil.

Kompol Winarno Panji Kusumo., S.H., M.A., menyampaikan ucapan Puji syukur kepada Allah SWT masih diberikan kesehatan untuk melaksanakan apel dan giat Ops Yustusi serta terimakasih untuk kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi menegakkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 terkait kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak di Kab. Kendal. guna pencegahan penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di Kab. Kendal.

"Kegiatan Ops Yustisi malam ini dilaksanakan di Tempat Hiburan dan Cafe di wilayah Gambilangu (GBL) dengan cara menegakkan memakai masker dan melakukan tes rapid antigen terhadap masyarakat sekitar," ujar Kompol Winarno Panji Kusumo S.H., M.A,

"Apabila ada masyarakat yang terdapat tidak memakai masker di tindak oleh sat pol pp dan dilakukan Swab Antigen dan bagi yang positif langsung dikirim ke RSDC Kabupaten Kendal. Ambil dokumentasi pelaksanaan Oprasi untuk pelaporan kegiatan, untuk giat malam ini, dan  seluruh anggota agar tetap menjaga protokol kesehatan," pungkasnya.

Hasil Swab Antigen diantara pengunjung dan penghuni Kafe 20 orang yang di swab 20 orang hasilnya Negatif semua, Ops Yustisi terkait kewajiban menggunakan masker, jaga jarak dan Swab antigen di Kabupaten Kendal selesai berjalan aman tertib dan lancar. 

Sementara itu Kasmadi Ketua paguyuban Kelompok sadar pariwisata (Pokdarwis) dukuh waten Atas desa Sumberejo menyampaikan bahwa Kegiatan sebelum ada PPKM dibuka mulai jam 21:00 sampai jam 01, setelah ada PPKM ini kami buka mulai jam 11 siang sampai jam 22:00 Wib.

"Terkait penyataan Kades katanya kita buka sampai pagi itu berita bohong hoax, kami disini mengikuti aturan protokol kesehatan dan kami tekan kan berita dari Kades itu tidak benar," tegas Kasmadi. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar