Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Diduga Rugikan Negara 3,7 Milyar, Tiga Tersangka Korupsi Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Gayo Lues
SIBERONE.COM - Akhirnya 3 Tersangka dugaan korupsi makan minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019 diserahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues ke Jaksa, diantaranya mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues, HS, rekanan LM, dan PPTK SH, Senin (9/8/2021).
Dugaan kerugian negara ini terungkap Berdasarkan "Hasil audit BPKP Provinsi Aceh, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar,"
Dan Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam,Sik,MH melalui Kasatreskrim Irwansyah,SE yang didampingi para Penyidik unit Tipikor, Senin (9/8/2021) sore.
Kasatreskrim Iptu Irwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II ke kejaksaan Negeri Gayo Lues,ya sudah kita limpahkan para tersangka dan juga barang buktinya ungkapnya kepada media ini.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.
Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari.
Anggaran itu antara lain dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.
Modus, ketiga tersangka ini bersepakat memangkas sejumlah makanan untuk peserta pelatihan tersebut.
"Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp19.965 tapi dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910 tapi yang dibayarkan Rp 4500" dan Belanja teh kopi 1500.
Diungkapkan kembali oleh Kasatreskrim bahwa selain 3 tersangka diserahkan ada juga uang senilai 90 juta rupiah sebagai uang barang bukti.
"Sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya sudah disita oleh penyidik," katanya. (*)
Berita Lainnya
Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, BNN Sumut Sita 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi
Pelaku Penikaman Bocah 9 Tahun di Pelangiran Berhasil Diamankan Polisi
Buntut dari Pemberitaan, Media Jubi Akan Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi
Pria di Sumut Tega Bunuh Nenek Kandungnya Diduga Motif Incar Harta
Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawati, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi
Oknum Pengacara Membalas Konfirmasi Wartawati Lewat WhatsApp Dengan Potongan Video Porno, Dilaporkan ke Polda dan Pemangku Adat Dayak
Lapdu KLB Soal UPK, Kejari Lebak : Sementara Masih Dalam Penelaahan
Sempat Kabur Keluar Kota, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Siswi di Muara Enim Diamankan Polisi
Terbukti Lakukan Pencurian Mobil, Pria Warga Windusari Magelang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif
Polresta Pekanbaru Amankan Sepasang Kekasih Diduga Pelaku Pencurian di Sebuah Toko Pakaian
Seorang Notaris Diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul, Diduga Miliki Sabu