BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Diduga Rugikan Negara 3,7 Milyar, Tiga Tersangka Korupsi Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Gayo Lues
SIBERONE.COM - Akhirnya 3 Tersangka dugaan korupsi makan minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019 diserahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues ke Jaksa, diantaranya mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues, HS, rekanan LM, dan PPTK SH, Senin (9/8/2021).
Dugaan kerugian negara ini terungkap Berdasarkan "Hasil audit BPKP Provinsi Aceh, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar,"
Dan Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam,Sik,MH melalui Kasatreskrim Irwansyah,SE yang didampingi para Penyidik unit Tipikor, Senin (9/8/2021) sore.
Kasatreskrim Iptu Irwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II ke kejaksaan Negeri Gayo Lues,ya sudah kita limpahkan para tersangka dan juga barang buktinya ungkapnya kepada media ini.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.
Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari.
Anggaran itu antara lain dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.
Modus, ketiga tersangka ini bersepakat memangkas sejumlah makanan untuk peserta pelatihan tersebut.
"Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp19.965 tapi dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910 tapi yang dibayarkan Rp 4500" dan Belanja teh kopi 1500.
Diungkapkan kembali oleh Kasatreskrim bahwa selain 3 tersangka diserahkan ada juga uang senilai 90 juta rupiah sebagai uang barang bukti.
"Sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya sudah disita oleh penyidik," katanya. (*)





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman