Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wabup Pilkada 2024
Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung di Citeras, Ombudsman Banten Sarankan PPNS Koordinasi ke Polisi dan Terapkan Pasal 232
SIBERONE.COM - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten, menyarankan Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian soal PT. Indo Pasific Agung atau pembangunan Pabrik Kemasan Oli. Tepatnya, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menerapkan pasal 232 tentang aspek pidana soal ijin.
Kata Ombudsman RI Wilayah Banten, melalui Asisten Muda Harri Widiarasa, tindakan PPNS yang telah memasang Pol PP Line di PT. tersebut, itu terkesan tidak menghiraukan pasal 232 KHUP tentang ijin.
"Apalagi, sebelumnya Satpol PP Lebak sudah melakukan penyegelan hingga tiga kali memasang segel, dibenarkan oleh PTSP Lebak bahwa PT. Indo Pasific Agung itu membangun tanpa memiliki IMB. Tapi, kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan agar menerapkan pasal 232 soal bangunan tidak berijin tersebut,"
tegas Asisten Muda Ombudsman Provinsi Banten Harri Widiarsa pada awak media. Senin, (9/8/2021).
"Jika mengacu pada aspek pidana soal bangunan yang tidak berizin, itu kan sudah di atur dalam Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin, atau tidak sesuai peruntukan itu di ancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun ini tindakan yustisi, penegakannya oleh kepolisian, dan Satpol PP berkewajiban melakukan koordinasi terkait hal itu. Tapi kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan Kepolisian dan menerapkan Pasal 232 tersebut," Harri menegaskan.
Lanjut Harri menerangkan, pada ketentuan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa PPNS enggak koordinasi ke Polisi dan menerapkan Pasal 232 KUHP tentang ijin. Untuk itu, saya menyarankan PPNS berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lebak untuk menerapkan Pasal tersebut. Agar penegakan peraturan tentang IMB di Kabupaten Lebak ditegakan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
Hadiri Rakernis Divhumas Polri, Kabidhumas Polda Jateng Sabet Empat Penghargaan Bergengsi
Berikan Penghargaan kepada 3 OPD, Fuad Santoso : Itu Bukti Gubernur Ingin Realisasi Anggaran Maksimal
Petani di Kampung Sentral Lebak Keluhkan Lahan Sawah Terendam Banjir Bertahun-tahun
Cegah Penyebaran Virus Corona, TNI Polri Tembarak Bersinergi Patroli Prokes di Pasar
Kapolres Tolikara Mediasi Masalah Tanah PLN Desa Kolengger Distrik Karubaga
Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Prokes
Cegah Penularan dan Penyebaran COVID-19, Tim Gakplin Inhil Gencarkan Prokes
Selama 5 Hari, Vaksinasi Digelar di GOR Kendal
Kapolda Bali Hadiri Kegiatan Welcome Speech Diskusi Panel Antara BNN, KPK dan BNPT
Laksanakan Penling Sore, Anggota Polsek Kedungwuni Bagikan Masker dan Imbau Keselamatan di Musim Penghujan
Staf Khusus Kepresidenan RI Resmi Membuka Program Vaksinasi Bagi BEM Mahasiswa, Takmir dan Marbot Masjid Seluruh Cirebon
Kapolres Aceh Timur Serahkan Paket Umrah kepada Bhabinamtibmas Polsek Madat dan Warga Idi Rayeuk