Kurang dari 24 Jam Pelaku Penusukan Karyawan Toko di Jalan Gerilya Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Pelaku penusukan terhadap karyawan di sebuah toko jalan Gerilya parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus pihak kepolisian, kurang dari 24 jam.
Peristiwa penusukan oleh pelaku inisial SA (25) kepada korban RI (19) itu terjadi pada Rabu malam 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 wib, di halaman parkir toko.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.
"Atas kerjasama dari Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00:15 wib," ungkap Ipda Esra.
Motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motif Ia melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut. Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," terangnya.
Kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," ungkap Ipda Esra.
Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Berita Lainnya
Karena Masalah Asmara, Pria di Kendal Tega Menghabisi Nyawa Temannya
KKB di Papua Bunuh 9 Orang, Polri Buru Pelaku
2 Warga di Sumut Diamankan Polisi Lantaran Bawa Ganja 15 Kg
Tidak Bertahan Lama, Polsek Kemuning Berhasil Ciduk Curas Gunakan Senapang Angin
Sering Transaksi Sabu, Pemuda di Kateman Berhasil Diciduk Polisi
Polres Batang Berhasil Membekuk Komplotan Penculik Minta Tebusan Ratusan Juta
Bejad! Kakek di Tanjungpinang ini, Tega Kobok-kobok Kemaluan 3 Cucunya
Tipu Calon Jamaah Haji Hingga Miliaran Rupiah, Pegawai Bank Swasta di Kendal Diamankan Polisi
2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu, Diduga Selundupkan Narkoba
Kurang dari 24 Jam, Polsek GAS Polres Inhil Berhasil Meringkus Curanmor di Teluk Pinang
2 Tahun Edarkan Ganja, Pasutri Penjaga Kontrakan Terancam Hukuman Mati
Ditreskrimsus Polda Banten, Proses 5 Tersangka Perusak Alam Penambang Liar